Komnas Pengendalian Tembakau Beri Masukan RUU Tembakau
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau memberikan masukan terkait RUU Tentang Pertembakauan dalam rapat dengar pendapat umum Badan Legislatif DPR RI (Baleg) yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub (F-Hanura), Rabu (20/2), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Baleg mengundang Komnas Pengendalian Tembakau untuk dimintakan pendapatnya mengenai RUU Pertembakauan, pasalnya Baleg mulai melakukan penyusunan draf RUU Pertembakauan.
Sunardi Ayub memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komnas Pengendalian Tembakau yang telah memberikan masukan. Ia menegaskan, dalam penyusunan draft, Baleg akan mengakomodir semua kepentingan masyarakat dan semua masukan masyarakat akan dipertimbangkan. "Semua dampak akan kita pikirkan dan pertimbangkan dan kita melindungi dengan UU ini," tegasnya.
Menanggapi paparan Komnas Pengendalian Pertambakauan, anggota Baleg Hendrawan Supratikno (F-PDIP) menyatakan, bahwa RUU Pertembakauan pada prinsipnya mengakomodasi berbagai kepentingan, ekonomi, kesehatan, investasi, sosial dan lainnya.
Komnas Pengendalian Tembakau, menurut Hendrawan merupakan pihak yang kontra terhadap RUU Pertembakauan. Dia berharap, Komnas Pengendalian Tembakau menempatkan kepentingan nasional sebagai utama. Tidak hanya melihat satu sisi saja.
Ia berpendapat industri rokok menjadi salah satu penghasil devisa bagi pertumbuhan perekonomian negara. Menurutnya industri rokok menjadi sektor yang menopang ketahanan perekonomian nasional. "Saya percaya pengusaha industri rokok mau diatur," katanya.
Selain memanggil pihak yang kontra, jelas Hendrawan, Baleg juga akan memanggil pihak yang pro terhadap RUU Pertembakauan. "Draf-nya saja sebenarnya belum ada, dan prosesnya ini masih panjang. Nanti kita akan panggil juga yang pro," katanya.
Zulmiar Yanri (F-PD) menyatakan, bahwa RUU Pertembakauan dari sisi judul belum ada kepastian. Makanya besar kemungkinan akan mengubah judul awal. Namun begitu, anggota Baleg ini berharap DPR dapat menampung semua masukan dari semua pihak yang terkait dalam penyusunan draf RUU tersebut.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau meminta DPR membatalkan RUU Pertembakauan. Pasalnya menurut Komnas Pengendalian Tembakau, RUU Pertembakauan diberi tanda bintang pada sidang paripurna pertengahan Desember tahun lalu karena dipandang tidak berpihak pada perlindungan kesehatan masyarakat.
Menurut pengurus bidang hukum Komnas Pengendalian Tembakau, Hakim Sorimuda Pohan, pengaturan tentang tembakau telah berjalan panjang sejak 2009 di DPR. Proses tarik ulur terjadi di DPR.
Namun kala itu bernama RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (PDPTK). RUU itu dirumuskan dengan berbasis kesehatan. Sayangnya belakangan, justru RUU Pertembakauan yang masuk dalam Prolegnas. Ironisnya, RUU Pertembakauan melemahkan aspek perlindungan kesehatan masyarakat.
Dengan diberikan tanda bintang dalam Prolegnas 2013, dipandang Hakim belum ada kejelasan kelanjutan pembahasan RUU Pertembakauan. Atas dasar itulah, Komnas Pengendalian Tembakau meminta DPR membatalkan RUU Pertembakauan. Kalaupun DPR tetap bersikukuh membahas, maka Komnas meminta DPR mengubah judul RUU tersebut.
Komnas pun memberikan pilihan lain selain mengubah judul, yakni menempatkan kembali RUU PDPTK untuk dibahas dalam Prolegnas. Pasalnya RUU PDPTK dipandang berpijak pada perlindungan kesehatan masyarakat. "Masyarakat yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia akan kesehatan menuntut DPR untuk membatalkan RUU Pertembakaun dan menempatkan kembali RUU PDPTK," ujarnya.
Lebih jauh ketua Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) itu menegaskan dalam RUU Pertembakauan sejatinya mempertimbangkan persoalan kesehatan masyarakat. Menurutnya industri banyak mendapat keuntungan dari penjualan rokok. Namun, berbagai penelitian kesehatan menunjukan merokok sangat merusak kesehatan masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif. (sc), foto : ry/parle/hr.