Pansus RUU PPDK Himpun Masukan Dari Pemprov Sumut

21-02-2013 / PANITIA KHUSUS

 

Panitia Khusus RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan ( Pansus RUU PPDK) DPR RI Rabu (20/2)  mengundang pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk memberikan masukan terkait dengan RUU tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus RUU PPDK Alexander Litaay dari Fraksi PDI Perjuangan, Plt Gubernur Sumut Hasiholan Sulen menyampaikan beberapa masukan sekaligus pertanyaan. Diantaranya menambahkan Pasal 2 yang berkenaan dengan asas, dengan tambahan asas konsistensi. Dimana menurut Sulen, asas konsistensi ini untuk diterapkan oleh berbagai instansi dan lapisan pemerintah, dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi maupun pendanaan dalam melaksanakan program percepatan pembangunan daerah kepulauan.

“Selain asas konsistensi, kami juga memberi masukan untuk menambahkan asas kemitraan dan pemerataan. Intinya kesepakatan kerjasama antar pihak yang berkepentingan berkaitan dengan pengembangan kawasan industri kepulauan, yang kesemuanya itu ditujukan pada manfaat ekonomi sumber daya yang akan dinikmati oleh sebagian besar anggota masyarakat,”papar Sulen.

Anggota Pansus PPDK dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo mengatakan, semua mitra pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan kawasan kepulauan harus ditujukan untuk seluruh masyarakat.

“Artinya Mitra pemerintah tersebut dalam melakukan pengembangan kawasan kepulauan harus ada aturannya. Misalnya berapa share atau bagi hasil dari penanaman modal yang telah dilakukan selama proses pengembangan daerah tersebut. Dan kalau bermitra dengan perusahaan swasta asing juga harus ada batasan waktunyaJangan sampai karena pihak swasta asing yang bermitra dengan pemerintah mengembangkan kepulauan tersebut, masyarakat setempat malah tidak boleh masuk atau menyentuh pulau itu,”tegas Sigit. Bahkan ditambahkan Sigit, beberapa waktu lalu di salah satu Pulau terjadi pengibaran bendera asing akibat dari pengolahan pulau secara penuh oleh pihak swasta asing tersebut.

Selain memberi masukan, Pemrov Sumut juga menanyakan tentang pasal 24 tentang pengawasan yang dilakukan oleh menteri dan gubernur. Sulen mengungkapkan harus jelas peran dan fungsi masing-masing pengawasan.

 “Dalam RUU pasal 25 kami juga menyarankan agar Gubernur yang mengevaluasi pelaksanaan pengembangan pembangunan daerah kepulauan, sementara pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat,”ungkap Sulen.

Menanggapi hal tersebut, Alex Litaay mengatakan bahwa pemerintah pusat yang ikut melakukan pengawasan, dan pemerintah pusat juga memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi.

“Karena Pemerintah pusat melakukan pengawasan, maka pemerintah pusat jugalah yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses pengembangan daerah kepulauan, apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan atau tidak,”tegas Alex Litaay. (Ayu), foto : wy/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...