DPR Cermati Aspirasi Tolak Badan Baru dalam RUU JK
Komisi V DPR RI akan memperhatikan setiap aspirasi yang disampaikan publik terkait pembahasan RUU Jasa Konstruksi (JK). Hal ini disampaikan anggota Komisi V Rendy Lamadjido menanggapi penolakan pembentukan Badan Akreditasitasi dan Sertifikasi Jasa Konstruksi, satu lembaga baru yang diatur dalam produk legislasi yang merupakan usul inisiatif DPR ini.
"Saya sudah perkirakan masyarakat konstruksi akan menolak badan baru ini karena banyak sekali kepentingan oknum dalam proses sertifikasi terutama masalah dana. Kita di DPR bersama pemerintah akan memikirkan jalan terbaik," kata Rendy usai bicara dalam diskusi dengan akademisi dan praktisi di Padang, Sumbar, Kamis (21/2) siang.
Politisi PDIP ini mengusulkan jalan tengah masalah kewenangan sertifikasi yaitu tetap diberikan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN). Akan tetapi ia memberi penekanan, peran ini bukan diberikan pada dewan tetapi badan pelaksana.
Sebelumnya dalam focus group discussion yang digelar Komisi V di Gubernuran, Padang, Elfrizal dari LPJK Sumbar menyebut pembentukan badan baru tidak sesuai dengan semangat revisi UU no. 18/1999 yang ingin membenahi LPJK sehingga dapat bersaing di pentas global.
"Kami menyadari UU yang ada punya kelemahan, tetapi seyogyanya semangat revisi yang dipersiapkan DPR ini untuk memperkuat LPJK," tandasnya.
Baginya selama ini LPJK telah tumbuh menjadi lembaga yang mandiri karena kewenangan mengeluarkan sertifikasi. Apabila itu dicabut bagaimana 4 tugas lain yaitu pendidikan, pelatihan, pengembangan dan penelitian dapat dilaksanakan karena sejauh ini tidak ada dukungan anggaran dari pemerintah. (iky)