Kisruh DPT : Dewan Desak KPU Bekerja Cermat dan Profesional
03-07-2009 /
PIMPINAN
Terkait kekisruhan DPT, Dewan mendesak KPU bekerja lebih cermat, profesional dan mematuhi aturan perundang-undangan, tidak melakukan penafsiran atas peraturan perundang-undangan yang dapat menuai protes. "KPU harus belajar dari permasalahan-permasalahan tersebut, ke depannya memang kita kehendaki agar pasal-pasal dalam UU politik harus lebih tegas dan lugas sehingga tidak ada multi-tafsir,"kata Agung saat menyampaikan pidato penutupan sidang paripurna, di Gedung Nusantara II, Jumat, (3/7)
Masih terkait dengan Pilpres, kata Agung, Dewan dan masyarakat menyoroti beberapa lembaga survey yang telah menampilkan hasil survey mereka kepada publik, berkaitan dengan popularitas masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden. "Keberadaan survey sangatlah penting dalam sebuah negara demokrasi. Tumbuhnya lembaga survey dapat membantu untuk melihat kecenderungan atau preferensi pemilih dalam menentukan pilihannya. Akan tetapi, lembaga survey juga harus memperlihatkan kaidah-kaidah penelitian atas dasar prinsip obyektifitas dan transparansi, kredibel, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,"papar Agung.
Agung mengatakan, saat ini Panitia Angket DPT sedang bekerja untuk mengurai benang kusut di seputar permasalahan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu tanggal 9 April 2009 lalu, dimana terdapat banyak warga negara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap.
Guna keperluan tersebut, terang Agung, Panitia Angket akan mengundang para saksi dan ahli yang terkait dengan penyusunan daftar pemilih tetap baik dari pihak pemerintah, KPU, BPS, Bawaslu, hingga para saksi warga negara yang kehilangan hak pilihnya. "Panitia Angket sedang melakukan kunjungan ke daerah-daerah yang bermasalah. Hal ini sangat penting dalam rangka mencari fakta (fact finding) langsung di lapangan guna keperluan pembahasan nanti.
Dia menambahkan, Pada akhir masa kerjanya, Panitia Angket diharapkan dapat memberikan kesimpulan sekaligus rekomendasi yang akan dijadikan pedoman bagi semua pihak, dalam hal ini KPU, dan juga pemerintah dalam menjaga hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam pemilihan umum. "Kita mengharapkan Panitia Angket ini dapat menyelesaikan tugasnya sebelum berakhirnya periode keanggotaan Dewan 2004-2009,"katanya.
Menurut Agung, pembentukan Panitia Angket harus dilihat sebagai upaya peningkatan checks and balances antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, bukan dalam rangka politisasi atas masalah ini. (si)