Komisi XI Tunggu Bamus Untuk Proses Pemilihan Gubernur BI
Anggota Komisi XI Andi Timo Pangerang menyatakan bahwa saat ini sedang menunggu surat penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR-RI mengenai usulan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat usulan calon Gubernur BI dari Presiden SBY diterima pimpinan DPR pada Jumat (22/2) malam lalu.
“Alurnya kan surat dari Presiden, ditujukan kepada pimpinan DPR. Setelah itu diteruskan kepada Bamus, kemudian Bamus akan menugaskan Komisi XI untuk membahas usulan calon Gubernur ini dalam rapat internal,” ujar Andi di Gedung Nusantara II, Jakarta, usai menghadiri Sidang Paripurna DPR Selasa (26/2) siang.
Politisi dari Partai Demokrat ini juga mengakui belum ada pembicaraan apa-apa di Komisi XI, karena memang belum ada surat penugasan dari Bamus. Andi pun hanya memantau perkembangan soal calon Gubernur BI ini dari media massa.
“Nanti setelah kami menerima surat dari Bamus, kami akan melakukan langkah selanjutnya dan mengagendakan untuk melakukan rapat internal. Kemudian bisa saja secepatnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Agus Martowardojo. Semoga bisa selesai dalam masa sidang ini, karena kan masa sidang hanya sampai 12 April,” jelas Andi.
Dalam surat bernomor R-07/Pres/02/2013 dari Presiden kepada DPR itu, disebutkan bahwa Presiden hanya mengajukan nama Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur BI periode 2013-2018. Menanggapi hal itu, Andi merasa itu tidak menjadi masalah bagi Komisi XI.
“Kami merasa tidak keberatan. Toh juga dulu sudah pernah ketika pencalonan Darmin Nasution (Gubernur BI saat ini), juga hanya 1 calon. Komisi XI sudah ada pengalaman dari yang dahulu,” tambah Andi.
Menyinggung soal kemungkinan Agus yang tidak bisa menjadi calon Gubernur BI periode 2013-2018, Andi menilai bahwa ini sudah merupakan keputusan Presiden. Sehingga tentu saja Presiden sudah mengetahui dan mempertimbangkan hal itu. Agus Martowardojo pernah diajukan oleh Presiden untuk menjadi calon Gubernur BI pada tahun 2008, namun ditolak oleh DPR.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tentang Bank Indonesia pasar 41 ayat 3 yang berbunyi 'Dalam hal calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat 1 atau calon Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden atau Gubernur wajib mengajukan calon baru'.
“Tidak ada aturan seperti itu. Saya pribadi sangat setuju dan mendukung apabila Agus menjadi Gubernur BI. Semua kemungkinan untuk ditolak, ataupun kemungkinan diproses ada. Semua kemungkinan bisa terjadi. Makanya, secepatnya jika sudah ada surat dari Bamus, akan kita proses secepatnya,” tutup Andi. (sf), foto : wy/parle/hr.