Temui 2 Guru Besar Hukum, Komisi VI Serap Aspirasi Bahas Pembaruan Regulasi Perlindungan Konsumen

11-11-2024 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar Hukum Perlindungan Konsumen sekaligus Guru Besar Universitas Parahyangan Prof. Dr. Bernadette Mulyati Mulyono dan Prof. Johannes Gunawan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPRI RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar Hukum Perlindungan Konsumen sekaligus Guru Besar Universitas Parahyangan Prof. Dr. Bernadette Mulyati Mulyono dan Prof. Johannes Gunawan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).


Memimpin agenda, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan setiap masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh pakar tersebut terkait perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memainkan peran krusial lantaran memberikan wawasan yang kaya dan berimbang, baik dari sisi konsumen, pemerintah, maupun perusahaan. Harapannya, regulasi ini menjadi payung kuat yang melindungi serta memberikan kepastian hukum yang tegas kepada setiap stakeholder.


"Sejak diundangkan, UU Nomor 8 Tahun 1999 ini dinilai masih lemah dan belum mampu menyelesaikan masalah terkait perlindungan konsumen. Apalagi dengan perkembangan globalisasi dan teknologi, kami menilai UU yang sudah existing ini perlu dilakukan dan masukan dari kedua pakar ini, kami sangat nantikan," tutur Anggia saat membuka agenda.


Sebagai informasi, setelah 22 tahun dinyatakan berlaku untuk diterapkan, UU Nomor 8 Tahun 1999 dinilai memiliki kekurangan di sejumlah aspek. Di antaranya gramatika, sistematika, tanggung jawab pelaku usaha, penyelesaian sengketa konsumen, dan kelembagaan. 


Turut menambahkan, Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Prof. Johannes Gunawan, menegaskan bahwa penyusunan dari perubahan Perlindungan Konsumen harus berlandaskan UUD 1945, di mana negara yang diwakili oleh pemerintah harus melindungi segenap bangsa Indonesia. Maka, sebagai salah satu pihak yang berkontribusi menyusun naskah akademik perubahan UUPK sejak 2007, dirinya mencatat perlu ada empat perubahan yang subtantif. 


Senada, Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Prof. Bernadette Mulyati Mulyono menjelaskan perubahan UU Perlindungan Konsumen harus menjadi peraturan yang memberikan kepastian hukum. Tidak hanya itu saja, UU Perlindungan Konsumen juga membuka kesempatan untuk UU lainnya agar bisa mengatur perlindungan konsumen, selama UU lain menyesuaikan serta tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.


Menanggapi, Anggia memastikan bahwa Komisi VI DPR berkomitmen kuat menyelesaikan perubahan UU Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, ia mengapresiasi masukan dan aspirasi, terutama soal kolaborasi antar stakeholder untuk melindungi konsumen. 


Walaupun tidak mudah mewujudkannya, ia berharap Komisi VI memperoleh dukungan dari setiap pihak yang terkait. "Sistem perlindungan konsumen nasional di Indonesia perlu diperbarui. Banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus diselesaikan. Kami, Komisi IV, sangat serius menyusun perubahan (UU Nomor 8 Tahun 1999). Stakeholder pun harus serius untuk membahas ini. Damage-nya sudah terlihat di depan mata. Harus kita berinisiasi untuk melindungi masyarakat," pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Timur VI itu. (um/aha)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...