Timwas DPR Dorong KPK Lakukan Penyidikan Menyeluruh Pihak Yang Terlibat
Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR mendorong Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terindikasi terlibat kasus korupsi Bank Century, sepanjang didukung dengan alat-alat bukti yang cukup, mengingat keputusan Bank Indonesia berasaskan kolektif kolegial.
Demikian kesimpulan rapat Timwas Century DPR dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kuriniawan di Jakarta, Rabu (27/2) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, posisi kasus Bank Century adalah tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan tersangka BM selaku Deputi Bidang IV dan kawan-kawan.
Megenai kegiatan penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan dan penjadwalan pemanggilan saksi sampai dengan akhir Pebruari 2013 sebanyak 14 orang. Rencana berikutnya adalah pendalaman dokumen hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penyitaan dokumen serta diskusi dengan nara sumber atau ahli perbankan serta meminta keterangan ahli. Setelah itu, pemeriksaan saksi dan ahlidilanjutkan pemeriksaan tersangka dan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Ditambahkan, dalam penyelidikan KPK telah meminta second opinion atas tersangka SJF dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kesimpulannya adalah SJF dalam kondisi tidak cakap (tidak kompeten untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum. Karena itu sampai hari ini, KPK secara administrative belum menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap SJF.
Dalam acara ini sebagian besar fraksi di Timwas mempertanyakan mengapa KPK belum menetapkan tersangka seluruh Dewan Gubernur BI padahal kebijakan yang dikeluarkan sifatnya kolektif kolegial. Hingga kini KPK baru menetapkan Budi Mulya dan SJF namun yang terakhir ini dalam kondisi sakit.
Menurut Abraham Samad yang didampingi Wakil Ketua Zulkarnain dan Busyro Muqoddas, KPK perlu bukti lebih akurat untuk menetapkan Dewan Gubernur BI lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Ia juga menangkap kesan anggota Timwas DPR melihat KPK terlalu lambat untuk mengusut kasus ini sampai keatas.
“Sampai hari ini KPK belum dapat mengambil kesimpulan tentang keterlibatan anggota Dewan Gubernur BI lain apabila belum memeriksa Budi Mulya sebagai tersangka,” jelas Samad. Dikemukakannya, tidak menutup kemungkinan Deputi Gubernur BI lain untuk menjadi tersangka.
Karena itu lanjutnya, KPK butuh keterangan dari tersangka sehingga sampai kini belum menetapkan tersangka baru, kalau belum ada dua alat bukti yang cukup.
“Saya mohon kepada anggota DPR tolong kita diberi kesempatan dan bapak-bapak bersabar menunggu dan mengikuti perkembangan terus agar supaya kasus ini bisa dibuka secara transparan,” terang Samad menambahkan. (mp)/foto:iwan armanias/parle.