Komisi VIII: Kemensos dan Pendamping Program Harus Jaga Netralitas saat Pilkada Serenta
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Jajaran Kementerian Sosial di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). Foto: Munchen/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengingatkan seluruh jajaran di Kementerian Sosial, termasuk para pendamping program, agar tetap menjaga netralitas, khususnya jelang Pilkada serentak di 27 November mendatang. Hal tersebut ia ungkapkan saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Jajaran Kementerian Sosial di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/11/2024)
"Tidak boleh ada keberpihakan dalam menyalurkan bantuan sosial," tegasnya. Pesan ini menjadi penting di tengah dinamika politik, di mana netralitas para pelayan masyarakat adalah kunci menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, satu di antara poin yang juga mendapat perhatian besar dalam raker ini adalah permintaan untuk memodifikasi program bantuan sosial. "Bantuan sosial harus diubah dari charity base menjadi empowerment base," jelasnya. Artinya, bantuan yang selama ini bersifat cuma-cuma harus mulai berorientasi pada pemberdayaan, agar masyarakat dapat mandiri secara ekonomi dalam jangka panjang.
Digitalisasi data kesejahteraan sosial guna meningkatkan akurasi dan tepat sasaran untuk menghadapi era digital. Komisi VIII mendorong Kementerian Sosial untuk mempercepat digitalisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memastikan para pendamping sosial "melek IT." "Kita perlu pendamping yang paham teknologi, supaya bantuan bisa tepat sasaran," katanya. Validasi data yang akurat adalah langkah penting agar program bantuan tidak salah sasaran dan benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan.
Dalam raker ini Komisi VIII juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian, serta pemerintah daerah. "Sinergi ini diperlukan agar program pemberdayaan masyarakat berdampak pada peningkatan kesejahteraan," tutur Wachid. Selain itu, ia mendorong Kementerian Sosial untuk meningkatkan koordinasi dengan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) guna mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Rapat yang berlangsung di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ini turut menyoroti tanggung jawab besar yang diemban Kementerian Sosial. Abdul Wachid menutup dengan harapan besar, "Kita harus terus mengawal ini demi kesejahteraan masyarakat." Rekomendasi dan desakan yang disampaikan bukan hanya sebatas angka atau program, tetapi mencerminkan harapan akan kehidupan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia. (ssb/rdn)