RUU Sandang Langkah Proteksi dan Majukan Industri Tekstil Indonesia
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, saat meninjau Industri Kecil Menengah (IKM) Sasirangan dalam rangka kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (13/11/2024). Foto: Dep/vel
PARLEMENTARIA, Banjarbaru - Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyatakan bahwa Industri Kecil Menengah (IKM) Sasirangan di Provinsi Kalimantan Selatan sangat memerlukan dukungan dari berbagai pihak, terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia dan promosi agar produk tersebut dapat diekspor ke luar negeri.
"Yang perlu kita waspadai adalah masalah impor dari luar negeri. Oleh karena itu, Komisi VII DPR telah mengajukan RUU Sandang sebagai upaya untuk melindungi, memproteksi, dan memajukan industri tekstil Indonesia. Impor ini cukup mengkhawatirkan karena bisa 'mendegradasi' industri lokal kita. Produk impor sering kali memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk kita, sehingga berpotensi 'merusak' dan membahayakan keberlangsungan IKM kita," ujar Kaisar di sela-sela kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (13/11/2024).
Kaisar menegaskan bahwa Komisi VII DPR RI akan terus mendukung pengembangan IKM agar mampu bersaing dengan produk impor yang masuk ke pasar domestik.
"Kami akan berupaya meningkatkan daya saing IKM agar industri ini semakin kuat. Industri manufaktur, khususnya, merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional kita," tandas Kaisar. (dep/aha)