Andreas Eddy Pertanyakan Belum Terbitnya PP Peralihan Kewenangan Kripto dari Bappebti ke OJK
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo saat mengikuti RDP Komisi XI dengan OJK terkait Kinerja OJK Triwulan III-2024, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Farhan/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyoroti belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, peralihan kewenangan ini sesuai dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Peralihan dilakukan paling lambat 12 Januari 2025. Namun, hingga pertengahan November ini, PP peralihan itu belum terbit.
Andreas pun mengusulkan agar topik terkait PP peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ini masuk dalam kesimpulan rapat. “Jadi, mohon perhatian bagi kita, untuk PP peralihan ini, untuk menjadi kesimpulan kita, mengenai pentingnya PP peralihan ini. Karena kalau tidak, jangan sampai nanti terjadi kekosongan (hukum),” kata Andreas dalam dalam RDP Komisi XI dengan OJK terkait Kinerja OJK Triwulan III-2024, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan, payung hukum dalam bentuk PP ini penting mengingat jumlah investor kripto di Indonesia terus bertambah. Selain itu, risiko transaksi aset kripto juga sangat tinggi.
Lebih lanjut, Andreas mengatakan, laju pertumbuhan jumlah investor kripto saat ini melampaui pertumbuhan investor pasar modal yang sudah eksis lama di Indonesia. “Padahal kripto ini hal yang masih sangat baru,” sambungnya.
Andreas mengatakan, kemenangan Donald Trump pada pemilihan presiden Amerika Serikat awal November ini, makin mendongkrak pamor investasi kripto dan saham-saham perusahaan teknologi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, pada September lalu mengatakan, OJK sudah menyusun rencana transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto dalam tiga fase, yaitu fase soft landing di awal masa peralihan pada Januari 2025. Kemudian, fase kedua adalah penguatan. Fase ketiga, pengembangan dan penguatan berkelanjutan.
“Pada tahap awal transisi, OJK mengambil kebijakan untuk mengadopsi seluruh pengaturan dan kebijakan yang selama ini telah dikeluarkan oleh Bappebti,” ujar Hasan.
Ketiga fase ini, tambah dia, sejalan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang peralihan tugas dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto. (we/rdn)