Komisi IV Bentuk Panja Perubahan Kawasan Hutan
Komisi IV DPR RI membahas usulan Provinsi Jambi, mengenai rencana perubahan peruntukan kawasan hutan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jambi. “untuk mendalami usulan ini, Komisi IV akan membentuk Panitia Kerja (Panja),” Kata Wakil herman Khaeron, di Gedung Nusantara DPR, Senin, (4/3).
Revisi RTRWP Jambi dianggap penting dan cangkupan yang luas serta bernilai strategis, memerlukan persetujuan DPR RI. seluas 336 hektar menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang semula fungsinya sebagai Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Komisi IV pada periode ini telah mengesahkan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam revisi RTRWP untuk provinsi Gorontalo dan Sumatera Barat. Dan beberapa daerah lainnya menyusul, termasuk Jambi, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Barat. (as)