Pemerintah Harus Serap Semua Produk Susu Dalam Negeri Sebelum Impor

20-11-2024 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan dan jajaran di Gedung Nusantara I. Foto: Oji/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengungkapkan keprihatinannya terkait permasalahan persusuan nasional yang kini menjadi sorotan di sejumlah daerah, seperti Boyolali, Pasuruan, Salatiga, dan Semarang. Diketahui, fenomena pembuangan susu segar, bahkan digunakan untuk mandi, menjadi viral di media sosial.

 

Politisi Fraksi PKS ini menilai bahwa meskipun belum jelas siapa yang bertanggung jawab, Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan tegas dengan melakukan penyerapan seluruh produksi susu dalam negeri.

 

“Kita enggak tahu persis yang melakukan siapa (yang buang-buang susu)? ya mungkin peternaknya, mungkin juga pengepulnya. Tapi tentu itu enggak terlalu penting. Tapi yang kita inginkan adalah bagaimana pemerintah menyerap semuanya produk susu dalam negeri baru setelah itu impor,” tegas Amin dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan dan jajaran di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

 

Ia pun mendorong pemerintah untuk menghidupkan kembali Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dulu diterbitkan di masa pemerintahan Presiden Soeharto. Instruksi tersebut mewajibkan pabrik-pabrik susu untuk membeli seluruh hasil produksi susu segar dalam negeri sebelum mempertimbangkan impor.

 

“Kami mendorong Pak dihidupkannya kembali Inpres 2 tahun 85 itu yang dilakukan oleh Pak Soeharto dulu, bahwa pabrikan diwajibkan menyerap seluruh produksi susu segar dalam negeri, baru setelah itu impor. Kalau dulu CPO ada krisis karena memang produksi CPO kita surplus, lalu pemerintah bikin kebijakan DMO 20 persen, kalau ini sebaliknya. Karena memang produksi susu kita sangat jauh di bawah kebutuhan. Maka mestinya itu diserap semua baru pabrikan-pabrikan itu boleh impor setelah menyerap susu produksi dalam negeri,” jelasnya.

 

Selain itu, Amin juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para petani, khususnya di daerah pemilihannya. Ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu petani cabe, wortel, dan tomat di dapilnya terpaksa membuang hasil panen mereka karena harga jual yang tidak menguntungkan. Petani cabai bahkan harus memotong pohon cabai mereka, sementara petani tomat dan wortel juga mengalami nasib serupa.

 

“Kasihan para petani kita pak. Saya pernah mengusulkan ya semacam dibentuk indeks harga, bagaimana para petani itu mendapat jaminan hasil panennya itu dibeli ya di atas HPP, di atas modal produksi mereka. Sehingga mereka bisa eksis,” ujar Legislator dapil Jawa Timur IV itu.

 

Lebih lanjut, Amin menilai pemerintah perlu membuat terobosan besar sehingga para petani tidak terus mengalami kerugian. Terlebih saat ini minat generasi muda untuk terjun ke dunia pertanian masih sangat rendah. Meskipun pemerintah memberikan insentif sekalipun, jika hasil pertanian mereka tidak ada kepastian penyerapannya maka sama saja.

 

Kemudian, ia juga menyoroti nasib peternak ayam telur yang juga akhirnya gulung tikar karena harga telur jatuh drastis.

 

“Nah ini tentu mengundang keprihatinan kita dan butuh kehadiran pemerintah, ya memang bukan menjadi domain Kementerian Perdagangan saja, tapi saya bilang pemerintah ini harus mencari solusi hal-hal seperti ini berpihak pada rakyat kecil sehingga mereka tidak mengalami nasib seperti itu terus-menerus,” pungkasnya. (gal/rdn)

 
BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...