Komisi III Pilih Arief Hidayat Gantikan Mahfud MD
Rapat pleno Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MH, Guru Besar Fakultas Hukum Undip sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Mahfud MD yang memasuki masa pensiun. Putusan diambil lewat mekanisme pemungutan suara.
"Dengan telah selesainya penghitungan suara, kita menetapkan Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi dengan perolehan 42 suara," kata pimpinan sidang Gede Pasek Suardika di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin malam (4/3/13).
Dua kandidat lain Dr. Sugianto, dosen IAIN Sunan Gunung Djati, Cirebon memperoleh 5 suara dan Dr. Djafar Albram, SH akademisi/lektor Universitas Borobudur, Jakarta dengan 1 suara. Pasek yang juga Ketua Komisi III mengumumkan 6 anggota tidak memberikan suara karena berhalangan hadir.
Rapat Pleno sebelumnya sempat diwarnai interupsi anggota Komisi III dari FPPP Ahmad Yani yang meminta penundaan proses pemungutan suara. Ia berpandangan setelah melewati proses penulisan makalah dan fit and proper test belum ditemukan kandidat pas untuk menjadi Hakim Konstitusi.
"Saya belum menemukan sikap-sikap kenegarawanan dari ketiga calon. Jadi lebih baik kita kembalikan nama-nama tersebut, dan kita pilih lagi. Kita rundingkan lagi," tegasnya. Pendapat ini ditentang oleh sebagian besar anggota dan meminta pleno tetap meneruskan. (iky)foto:wy/parle