Komisi VI Dorong Kolaborasi dan Efisiensi Distribusi Pupuk Subsidi untuk Ketahanan Pangan

02-12-2024 / KOMISI VI
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rachmat Pribadi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024). Foto : Farhan/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menekankan pentingnya peran strategis industri pupuk dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rachmat Pribadi, Anggia menyoroti urgensi modernisasi dan kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan efisiensi distribusi serta keberlanjutan sektor pupuk di tengah tantangan global, seperti fluktuasi harga bahan baku dan perubahan iklim.


“Industri pupuk adalah kunci untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dalam konteks perhatian besar Presiden terhadap kedaulatan pangan, memastikan ketersediaan pupuk yang memadai sangatlah krusial untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman,” ujar Anggia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).


Anggia mengapresiasi langkah pemerintah yang menaikkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 menjadi 9,55 juta ton, hampir dua kali lipat dari alokasi tahun sebelumnya sebesar 4,7 juta ton. Anggaran subsidi pupuk juga meningkat menjadi Rp33,78 triliun dari alokasi awal Rp26,68 triliun.


Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, Anggia menjelaskan bahwa hanya petani yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. “Petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan memiliki lahan maksimal dua hektar. Subsidi juga difokuskan pada sembilan komoditas strategis, seperti padi, jagung, dan bawang merah,” jelasnya.


Ia menambahkan, petani yang belum terdaftar tetap memiliki kesempatan untuk mengakses subsidi dengan mendaftarkan diri melalui kelompok tani. Revisi data rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) pun dapat dilakukan setiap empat bulan.


Dalam upaya meningkatkan efisiensi, Anggia menyampaikan rencana perubahan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Skema distribusi langsung ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diusulkan untuk menggantikan sistem lama melalui distributor dan kios. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi sistem baru ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kendala baru.


“Kami mendukung langkah mempercepat distribusi pupuk subsidi kepada petani, tetapi tata kelola harus diperkuat agar tidak merugikan pihak yang selama ini berperan, seperti distributor,” katanya.


Politisi Fraksi PKB ini juga memuji inovasi digital yang diadopsi pemerintah untuk pengawasan distribusi pupuk, seperti integrasi data Kementerian Pertanian dengan PT Pupuk Indonesia melalui aplikasi digital. Ia berharap sistem ini dapat terhubung dengan data perbankan sehingga distribusi dapat berjalan secara real-time dan akurat.


Menutup pernyataannya, Anggia menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, industri, dan lembaga penelitian. “Modernisasi infrastruktur pupuk harus diiringi dengan pengembangan pupuk yang efisien dan ramah lingkungan. Kolaborasi ini akan memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan global,” tandas legislator asal daerah pemilihan Kediri, Blitar, dan Tulungagung tersebut. (ums/aha)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...