DPR Himbau Presiden Tambah Calon Gubernur BI
Berdasar rapat internal Komisi XI yang diselenggarakan Selasa (5/3) malam , Komisi XI memutuskan menerima Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur BI. Namun, Komisi XI mengimbau Presiden untuk menambah calon Gubernur untuk disandingkan dengan Agus mengikuti fit and proper test yang akan dilaksanakan pada 25 Maret nanti.
“Kami menerima pengusulan Agus menjadi calon Gubernur BI, namun kami mengimbau Presiden menambah jumlah calon. Jika Presiden tetap hanya mengajukan calon tunggal, uji kelayakan dan kepatutan tetap digelar,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz, seusai rapat internal Komisi XI di Gedung Nusantara I, Senayan Selasa (5/3) malam.
Proses selanjutnya setelah menggelar rapat ini adalah menyampaikan hasil rapat kepada Presiden, termasuk sikap empat fraksi yang meminta penambahan calon Gubernur BI. Keempat Fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura.
“Jika ingin menambah calon, Presiden diberi waktu sampai sebelum uji kelayakan dan kepatutan. Namun berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI, Presiden berhak tidak menambah calon," jelas Harry.
Anggota Komisi XI Fauzi Achmad mengatakan, berdasarkan UU BI, Presiden memang dapat mengusulkan satu calon Gubernur saja ke DPR. Namun juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Masyarakat menginginkan DPR tidak hanya menjadi lembaga yang melegalisasi usulan pemerintah saja, namun juga aspirasi masyarakat. Kami hanya mengimbau agar ada calon pendamping supaya kami bisa memilih," kata politisi dari Fraksi Partai Hanura itu. (sf)Foto:wy/parle