Baleg DPR Himpun Masukan AMTI dan KNPT Terkait RUU Pertembakauan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta masukan AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia) dan KNPK (Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek) terkait RUU Pertembakauan yang masuk dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas).
Kepada Baleg AMTI dan KNPK meminta DPR supaya bertindak adil dalam pembuatan Undang-undang Pertembakauan. Koordinator AMTI, Muhaimin Mufti kepada Baleg yang dipimpin Sunardi Ayub Selasa (5/3) siang mendesak DPR jangan hanya melihat dari satu sisi, kesehatan saja. Pertimbangkan juga industri rokok tanah air yang didalamnya terdapat jutaan anggota masyarakat termasuk para petani tembakau yang mata pencarian utamanya dengan bertanam tembakau. Bahkan tembakau selama ini sudah memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi APBN.
“Kalau mau berbicara masalah kesehatan, ya harus menyeluruh. Kenapa tidak sekalian melarang seluruh produk alkohol masuk ke Indonesia, bahkan polusi kendaraan bermotor, pabrik yang jelas-jelas menjadi penyebab kematian harus benar-benar dibersihkan. Jadi jangan hanya tembakau saja yang dibatasi atau dilarang,”jelas Muhaimin.
Lebih lanjut Muhaimin meminta DPR untuk menghapuskan Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 yang menjadi turunan dari Undang-undang Kesehatan No.36 tahun 2009 pasal 113 dan 116.
Senada dengan AMTI, Koordinator KNPK Nurtantio Wisnu Brata mengatakan,DPR harus membuat Undang-undang yang konperhensif, yang bisa mengakomodir seluruh kepentingan dan bukan untuk mengeliminasi salah satu pihak, yakni masyarakat pertembakauan saja. Lebih lanjut Wisnu mengungkapkan bahwa Amerika sengaja membuat kebijakan dalam negerinya dengan standarisasi yang mengeliminasi masuknya rokok kretek ke negaranya.
“Peraturan tersebut diambil pemerintah Amerika untuk melindungi industri rokok putih dalam negeri mereka yang tidak menggunakan tembakau. Sementara di negara kita jika ikut mengadopsi peraturan tersebut jelas-jelas merugikan industri pertembakauan tanah air yang sebagian besar masih mengunggulkan produk rokok kretek,”tambah Wisnu.
Padahal menurut Wisnu industri rokok tanah air sudah berinovasi lewat rokok Mild untuk mengakomodir peraturan pemerintah (PP) 81 yang menyatakan bahwa kadar nikotin dalam rokok tidak boleh lebih dari1,3 mg.
AMTI dan KNPK menilai bahwa pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan hanyalah skenario modal asing, yang bertujuan mengambil nilai lebih dari industri pertembakauan nasional. Dengan kata lain ada desakan dari perusahaan asing untuk merebut konsumen rokok di Indonesia lewat produk rokok putih yang diproduksinya.
Sementara itu anggota Baleg, Poempida Hidayatulloh sependapat dengan AMTI dan KNPK, jika ingin fokus tentang kesehatan jangan setengah-setengah, harus menyeluruh, termasuk aturan yang jelas tentang alkohol.
“Drink and driving tidak ada aturannya sama sekali. Padahal ini jelas lebih berbahaya dari tembakau,”ungkap Poempida.
Diakhir rapat, pemimpin rapat Sunardi Ayub mengungkapkan bahwa masukan dari AMTI dan KNPK akan sangat berguna bagi Baleg dan DPR RI secara keseluruhan dalam menyusun Undang-undang Pertembakauan yang bisa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.(Ayu) foto:ry/parle