Aspek Pelayanan Publik hingga Pertanahan di Jatim Semakin Baik

07-12-2024 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin, saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Surabaya, Jatim, Jumat (6/12/2024). Foto: Bianca/vel

PARLEMENTARIA, Surabaya - Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin mengunjungi Jawa Timur pada Jumat (6/12/2024) untuk mendalami berbagai aspek terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jawa Timur. Berbagai aspek yang menjadi fokus Komisi II diantaranya adalah pelayanan publik, pertanahan, hingga soal perubahan UU HKPD (Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).


Zulfikar menjelaskan, dari aspek pelayanan publik, Jawa Timur merupakan salah satu daerah yang memiliki aspek pelayanan publik yang semakin baik. Meski masih ada sekitar 7 (tujuh) kabupaten/kota di Jawa Timur yang masih belum menyediakan Mal Pelayanan Publik. Untuk itu, ia terus mendorong peningkatan pelayanan publik di Jawa Timur, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin mudah.


"Kita dorong agar pelayanan publik itu bisa terus ditingkatkan, sebab ada kabupaten/kota di 7 daerah ya, yang belum menyediakan pelayanan publik. Mudah-mudahan kalau semua kabupaten/kota di Jawa Timur itu sudah punya pelayanan publik, pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat itu bisa semakin cepat terwujud," kata Zulfikar kepada Parlementaria, usai pertemuan dengan Pj Gubernur Jatim Adhi Karyono beserta jajaran di Surabaya, Jatim, Jumat (6/12/2024).


Sementara itu, terkait pelaksanaan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, Jawa Timur juga dinilai sudah cukup baik, bahkan PTSL di Jawa Timur sudah mencapai 100 persen. Tak hanya itu, distribusi lahan di wilayah Jawa Timur pun sudah banyak yang dapat diselesaikan dengan baik, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan.


"Mudah-mudahan setelah semua terselesaikan masyarakat bisa menggunakan lahan tersebut dan bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka dan kalau memang itu menjadi hak milik, ya mereka jagalah hak milik itu sampai sepanjang hayat tidak perlu diperjualbelikan," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...