Pakar Hukum Dan Otda Sarankan Pansus RUU PPDK Ubah Judul RUU
Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (Pansus RUU PPDK) DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (7/3) meminta masukan dan pendapat Ahli Tata Negara dan Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid dan Pakar Hukum Hikmahanto Juwana.
Hal tersebut berkaitan dengan ketidaksetujuan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, Bapenas, dan instansti pemerintah lainnya atas inisiatif DPR RI untuk membuat RUU PPDK. Pemerintah menganggap bahwa Undang-undang PPDK tidak diperlukan karena selama ini hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No.32 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan menurut Mendagri saat RDP sebelumnya dengan Pansus PPDK,dikatakan jika diperlukan DPR hanya merevisi Undang-undang tersebut saja.
Berbeda dengan pemerintah, Ryaasdan Hikmahanto menilai bahwa tidak cukup hanya dengan merevisi undang-undang tersebut, melainkan butuh sebuah undang-undang baru yang bisa memberikan kewenangan yang jelas kepada pihak-pihak terkait seperti bupati untuk menjalankan program pengembangan daerah kepulauan.
“Jika selama ini pemerintah mengklaim sudah memperhatikan daerah kepulauan, ya biarkan saja. Tapi sekarang kita lihat kenyataannya bahwa masyarakat kepulauan menjadi masyarakat yang terbelakang. Dengan demikian klaim dari pemerintah itu batal dengan sendirinya,” tegas Ryaas.
Ditambahkan Ryaas jika masyarakat kepulauan terus dibiarkan maka akan terus menjadi yang terbelakang. Meski demikian Ryaas dan Hikmahanto menyarankan untuk tidak memberi status khusus pada daerah kepulauan. Karena hal itu akan menimbulkan konsekwensi-konsekwensi lain, misalnya kebingungan dan kecemburuan daerah-daerah lain akan status otonomi khusus tersebut.
Disamping itu Hikmahanto juga menilai judul RUU, Percepatan Pembangunan ini lebih cenderung sebagai sebuah program, bukan Undang-undang. Oleh karena itu ia menyarankan agar Pansus RUU ini mengganti judul Undang-undangnya.
“Walaupun di dalamnya ada pasal-pasal yang berisi desakan untuk mempercepat program pembangunan daerah kepulauan, namun bukan menjadi judul undang-undang,”jelas Hikmahanto.
Sependapat dengan Hikmahanto, Ryaas memberi masukan judul RUU tersebut untuk dirubah menjadi RUU Pembangunan Kepulauan Nusantara, yang di dalamnya mendesak pemerintah untuk melakukan program percepatan pembangunan terhadap daerah kepulauan.
Selain itu, Ryaas memandang perlunya pasal khusus yang mengatur tentang kepulauan terluar. Hal ini harus dikordinasikan dengan pihak TNI dan menteri pertahanan karena berkaitan dengan batas wilayah territorial Indonesia serta pertahanan bangsa Indonesia terhadap kekuatan asing di daerah kepulauan tersebut.
Menanggapi masukan dari kedua pakar tersebut, Wakil Ketua Pansus RUU PPDK, Alexander Litaay mengungkapkan bahwa masukan dari kedua pakar tersebut adalah “gong” dari RUU yang selama ini sedang dirancang, dengan begitu ia menilai masukan tersebut sangat berharga sekali bagi pansus.
“Mengenai masukan terhadap perubahan judul RUU dari Prof.Ryaas Rasyid boleh juga, nanti akan kami diskusikan ke rapat intern pansus,” kata Alex.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle.