DPR Harus Perjuangkan UU dan Anggaran Layak Untuk Pemberdayaan Perempuan
Pada tanggal 8 Maret, diseluruh dunia diperingatiHari Perempuan Internasional. PBB mencanangkan tema untuk tahun ini adalah “A promise is a promise: Time for action to end violence against women” untuk menunjukkan keprihatinan terhadap kekerasan yang ditujukan pada perempuan yang semakin marak.
Hingga kini fakta menyedihkan terjadi yakni 70% perempuan didunia dilaporkan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya, 50% korban kejahatan seksual adalah anak perempuan dibawah umur 16 tahun, dan secara global, 603 juta perempuan hidup di negara-negara dimana kekerasan dalam rumah tangga dianggap bukan kejahatan.
Mengenai kondisi di Indonesia, berdasarkan hasil survei kekerasan terhadap perempuan tahun 2011 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan terungkap, ada sekitar 119.107 kasus kekerasan terjadi pada perempuan. Jumlah ini didapat dari 395 lembaga layanan perempuan korban kekerasan di 33 provinsi di Indonesia. Angka ini meningkat 13,32 persen dari tahun lalusebanyak105.103 korban.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua BKSAP Dr. Surahman Hidayat,menyatakankepada Parlementaria, Jumat (8/3), DPR perlu mengkampanyekan anti diskriminasi dan non-stereotypedimages antara perempuan dan laki-laki oleh para Anggota Parlemen, baik laki-laki maupun perempuan, kepada konstituennya.
Selain itu mendorong pemerintah untuk melaksanakan implementasi efektif dari Convention on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW); dan memastikan legislasi serta anggaran yang layak untuk program pemberdayaan Perempuan di Indonesia.
Sementara itu, Dr. Nurhayati Ali Assegaf, Anggota BKSAP, yang juga President of IPU Women Parliamentarians menggarisbawahi bahwa “perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam pembuatan kebijakan dan perundang-undangan terutama mengenaiisu-isu Millenium Development Goals(MDGs) seperti pemberantasan kemiskinan, menurunkan angka kematian ibu dan anak, serta mendorong pengarusutamaan gender.
Menurut dia, semakin tingginya angka representasi perempuan di ruang publik, baik di kursi parlemen maupun pemerintahan, telah menunjukkan bahwa kesadaaran masyarakat Indonesia tentang kesetaraan gender sudah semakinbaik.Perempuan juga merupakan agen perubahan, karena perempuan adalah tokoh yang berperan sentral dalam mendidik anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa, Berbagai tindakan kekerasan fisik dan psikologis terhadap perempuan sungguh tidak dapat ditolerir.
Dalam rangka mengakhiri kekerasan serta ketidakadilan terhadap perempuan, maka diperlukan partisipasi dari semua stakeholders.“ Pendidikandan program pemberdayaan perempuan adalah salah satu upaya untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan,“tegas Nurhayati.
Peran DPR, ungkap anggota BKSAP ini, harus ikut mengambil bagian dalam kampanye ini untuk mengakhiri ketidakadilan dan memberikan perempuan dan anak perempuan di Indonesia keamanan, keselamatan dan kemerdekaan yang layak mereka dapatkan.
Ditetapkannnya tanggal 8 Maret sebagaiInternational Women Day,merujuk pada peristiwa pertama kalinya perempuan di Rusia diberikan hak suara oleh pemerintah Rusia pada tanggal yang sama di tahun 1917. Inilah yang menjadi tonggak awal peringatan bagi seluruh perempuan dunia.(mp)