Industri Pengolahan Ikan Domestik Menurun
Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy mengatakan selama lima tahun terakhir industri pengolahan ikan domestik terus menurun, bahkan terpaksa tutup akibat kesulitan bahan baku. Di tengah masalah ini, sepatutnya pemerintah mengupayakan sumber daya ikan didaratkan di dalam negeri agar diolah, bernilai tambah, dan menyerap lapangan kerja.
Pengaturan Kementerian Kelautan yang melepaskan kapal 1.000 GT untuk memasok ikan ke luar negeri tanpa ada kewajiban untuk memasok kebutuhan domestik mengisyaratkan kebijakan yang neoliberalistik. Ketentuan itu juga memukul upaya Indonesia lepas dari penghasil produk primer.
"Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengistimewakan kapal ikan pukat cincin berbobot mati di atas 1.000 gros ton untuk mengangkut ikan ke luar negeri wajib ditinjau ulang," kata Romahurmuziy dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, di Jakarta, rabu (13/3).
Menurut Romahurmuziy, kebijakan itu bertentangan dengan rencana strategis pemerintah untuk industrialisasi perikanan. Padahal, katanya, Undang-Undang Pangan telah mengamanatkan komoditas pangan harus bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
”Kami menyerukan ke Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meninjau ulang aturan ini,” ujar Romahurmuziy.
Perlakuan khusus bagi kapal pukat cincin 1.000 gros ton (GT) yang beroperasi tunggal untuk menangkap ikan di perairan lebih dari 100 mil, dan melakukan alih muatan ikan untuk diangkut ke luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Hari ini pukul 10.00 WIB, Senin (13/3), Komisi IV mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan perikanan tangkap, dengan Dirjen Perikanan Tangkap Gellwyn Yusuf, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman, Kapala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Narmoko Prasmadji, Kapala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelaitan dan Perikanan Rizald M.Rompas. (as) foto:ry/parle