Komisi III Bahas Permintaan Kewarganegaraan RI bagi Pengusaha India
Komisi III DPR RI menindaklanjuti permintaan pertimbangan terhadap usulan pemberian kewarganegaraan RI kepada Madhu Koneru, pengusaha asal India yang diajukan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan, Gita Wiryawan. Pertimbangan yang diberikan sesuai ketentuan UU no.12/2006 tentang Kewarganegaraan RI.
"Kita tadi mendengar penjelasan dari Menteri Perdagangan yang mengusulkan kemudian pandangan dari Kemenkumham dan BIN. Masukan kita minta tertulis untuk nanti jadi pertimbangan," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin kepada wartawan usai sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/03/13).
Ia menjelaskan permintaan pemerintah tersebut berdasarkan pasal 20 UU no.12/2006 yang berbunyi; Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
"Keputusan itu tentu perlu pertimbangan supaya nanti jangan terjadi kecemburuan," lanjutnya. Ia kemudian menggarisbawahi ketentuan pasal 9 pada UU yang sama yang menyebut pada kondisi biasa, kewarganegaraan baru dapat diberikan kepada seseorang yang telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Sementara itu Mendag Gita Wiryawan mengatakan Madhu Koneru diusulkan memperoleh kewarganegaraan karena jasa dan komitmennya untuk membangun Indonesia. "Investasi yang telah dan akan dilakukan bukan hanya terkait satu sektor saja, tapi terkait juga upaya membangun infrastruktur sarana prasarana dan bisa memberikan peluang kerja dalam jumlah yang besar," pungkas dia. (iky) foto:od/parle/ry