Djaka Dwi Winarko Apresiasi Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Ahli dan SAA DPR RI

13-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Aparatur Setjen DPR RI, Djaka Dwi Winarko, dalam foto bersama usai membuka Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi Anggota (SAA) DPR RI, Senin (13/1/2025). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Aparatur Setjen DPR RI, Djaka Dwi Winarko, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi Anggota (SAA) DPR RI. Acara tersebut berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, pada Senin (13/1/2025).

 

“Alhamdulillah, kita semua bisa hadir di sini bersama teman-teman TA dan SAA untuk mengikuti sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan. Saya sangat mengapresiasi acara ini karena memberikan pemahaman penting tentang hak dan kewajiban tenaga kerja,” ujar Djaka dalam sambutannya.

 

Djaka menjelaskan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2019 tentang pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota. Peraturan tersebut mewajibkan pemberian sosialisasi kepada TA dan SAA terkait perlindungan ketenagakerjaan.

 

Sosialisasi ini dihadiri oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan penjelasan mendetail tentang manfaat program, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Djaka menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja, terutama mengingat risiko pekerjaan yang dihadapi TA dan SAA, termasuk saat menjalani perjalanan dinas.

 

“Diharapkan melalui sosialisasi ini, teman-teman TA dan SAA mengetahui dengan jelas hak-hak yang mereka miliki. Ketika terjadi risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, mereka dapat terlindungi dan terfasilitasi dengan baik, mulai dari perjalanan menuju kantor hingga kembali ke rumah,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Murni Elok Pertiwi, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Non-Aparatur Sipil Negara, mengimbau peserta untuk memanfaatkan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Ia berharap TA dan SAA memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh.

 

Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di lingkungan DPR RI, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka terjamin di tengah risiko pekerjaan yang dihadapi. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman: RUU KUHAP Cegah Kesenjangan Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Komisi III DPR RI sedang bekerja untuk menyusun sekaligus memperbaharui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum...
Gelar Konsultasi Publik, BK DPR RI Pastikan RUU KUHAP Jadi Hukum Acara Pidana yang Adil dan Transparan
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Keahlian (BK) DPR RI bersama Komisi III DPR RI konsisten melangkah maju menyusun Rancangan Undang-Undang Tentang...
Gelar Pengarahan, Sekjen DPR Harap PPPK Pahami Status dan Fungsi untuk Kemajuan Organisasi
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar acara “Pengarahan dan Sosialisasi Pimpinan...
Perdana Sepanjang Sejarah, Setjen DPR RI Hadirkan Juru Bahasa Isyarat di Rapat Paripurna
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ada yang menarik dari gelaran Pembukaan Paripurna Masa Persidangan ke II Tahun sidang 2024-2025, Selasa, 21 Januari...