Sosialisasi BPJS Kesehatan oleh Biro SDMA Setjen DPR RI sebagai Perlindungan bagi TA/SAA
Kepala Biro SDMA, Djaka Dwi Winarko, dalam foto bersama usai sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Oji/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Biro Sumber Daya Manusia dan Aparatur (SDMA) Setjen DPR RI kembali menggelar sosialisasi, kali ini terkait BPJS Kesehatan, yang ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota (TA/SAA) DPR RI. Sebelumnya, Biro SDMA telah menyelenggarakan sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Biro SDMA, Djaka Dwi Winarko, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk amanah undang-undang yang menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk TA/SAA DPR RI. “BPJS Kesehatan ini merupakan perlindungan kesehatan dari negara untuk seluruh warga negara Indonesia, tidak terkecuali TA/SAA. TA/SAA adalah bagian dari supporting system Dewan, sehingga mereka juga berhak difasilitasi pembayaran iuran BPJS Kesehatannya, selain BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disosialisasikan sebelumnya,” ujar Djaka dalam pembukaan sosialisasi yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Djaka menjelaskan bahwa ada perbedaan dalam mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya peserta membayar secara mandiri, maka setelah menjadi TA/SAA DPR RI, pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka akan dikoordinasikan dan ditanggung oleh Setjen DPR RI.
“Tidak hanya untuk TA/SAA saja, iuran BPJS Kesehatan juga mencakup keluarga TA/SAA. Pembayaran ini diambil sebesar 1 persen dari gaji TA/SAA setiap bulannya. Jadi, mereka tidak perlu lagi membayar secara mandiri,” jelas Djaka.
Lebih lanjut, Djaka menambahkan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada TA/SAA tentang hak dan kewajiban mereka terkait BPJS Kesehatan. Dalam acara ini, pihak BPJS Kesehatan, yang diwakili oleh Fauziyah, turut hadir untuk memberikan informasi langsung.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Non-Aparatur Sipil Negara, Murni Elok Pertiwi, juga menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai hal ini. Sosialisasi ini diharapkan dapat memastikan seluruh TA/SAA memahami mekanisme dan manfaat program BPJS Kesehatan yang mereka terima. (ayu/aha)