Buka Masa Sidang, Puan Merinci Agenda DPR Tahun 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat pidato Pembukaan masa sidang DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Runi/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Memasuki Masa Awal Persidangan DPR RI masa keanggotaan tahun 2024-2029, Ketua DPR RI Puan Maharani merinci sejumlah agenda legislasi DPR yang akan dilaksanakan dengan berpedoman pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada Prolegnas kali ini, terdapat 41 RUU Prioritas Tahun 2025, dan 6 di antaranya merupakan Rancangan Undang Undang carry over dari DPR RI periode sebelumnya.
“Oleh karena itu, pada masa persidangan ini, setiap AKD DPR RI yang terkait sudah harus mulai menjalankan tahapan pembentukan Undang Undang, sehingga dapat memenuhi target Prolegnas tahun 2025 dan memenuhi kebutuhan hukum nasional,” kata Puan dalam pidato Pembukaan masa sidang DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Komitmen untuk mencapai target Prolegnas merupakan komitmen dan kinerja bersama antara DPR dan Pemerintah dalam membentuk Undang Undang,” lanjutnya.
Dalam fungsi anggaran DPR, Puan menyebut Tahun Anggaran 2025 merupakan tahun pertama APBN Pemerintahan Presiden Prabowo. Ia mengatakan terdapat kebijakan-kebijakan strategis yang membutuhkan berbagai penyesuaian Kementerian/Lembaga Pemerintah, Program-program Pemerintah serta kebijakan fiskal lainnya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“DPR RI akan selalu mencermati pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, agar dapat berjalan dengan kinerja yang baik, sehingga Program Pemerintah sungguh-sungguh dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat,” tutur Puan.
“(Lalu) pendapatan rakyat meningkat, kebutuhan dasar terpenuhi, pelayanan publik yang mudah dan membantu, menguatkan pemberdayaan ekonomi rakyat dan lain sebagainya,” imbuh mantan Menko PMK itu.
Lebih lanjut, Puan memastikan DPR juga akan mencermati dan menindaklanjuti sesuai fungsinya agar program Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, memiliki mitigasi risiko, dan memenuhi prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang baik, efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel serta memenuhi rasa keadilan dan kepatutan.
“Setiap program Pemerintah yang memiliki tujuan yang baik, tetap membutuhkan perencanaan, pembiayaan, persiapan dan pelaksanaan yang juga baik, sehingga memenuhi prinsip good governance dan juga memberikan kenyamanan bagi rakyat,” urai Puan.
Di tengah ketidakpastian geopolitik dan geo-ekonomi global yang masih berlanjut, Puan berharap pemerintah mampu mengantisipasi potensi risiko yang dapat mengancam ketahanan keuangan negara dan fiskal.
“Koordinasi otoritas moneter, fiskal, dan sektor keuangan perlu terus diperkuat dan diarahkan untuk menciptakan perekonomian nasional yang kondusif; Belanja Pemerintah harus semakin efektif dan efisien; Upaya dan Kebijakan untuk menarik investasi, membutuhkan iklim usaha yang ramah pada investor, kepastian hukum, kemudahan urusan birokrasi, serta stabilitas politik nasional yang baik,” paparnya. (hal/aha)