Tidak Semua Konvensi Internasional Diratifikasi DPR
Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengatakan pemerintah dan parlemen perlu berhati-hati dalam meratifikasi perjanjian internasional seperti Konvensi Rotterdam. Itulah sebabnya dipandang perlu untuk meminta masukan dari segenap stakeholder terutama pelaku industri yang akan bersentuhan langsung dengan kebijakan ini.
"Ini yang perlu kita tanya pada pelaku industri, apakah nanti kalau kita ratifikasi Konvensi Rotterdam ini berdampak tidak. Kita perlu hati-hati," kata Sutan dalam Kunjungan Lapangan (Kunlap) ke PT Musim Mas di Medan, Sumut, Kamis (14/3).
Baginya penggunaan bahan kimia dalam kategori B3 (Bahan Berbahaya Beracun) pada kondisi tertentu bisa bermanfaat. Namun ada hal positif yang apabila digunakan terlalu sering berubah menjadi negatif. Apabila Konvensi Rotterdam yang mengatur perdagangan bahan B3 antar negara telah diratifikasi maka Indonesia menjadi bagian dari partner yang mengikat dengan segala konsekuensinya.
Dalam posisi tertentu menurutnya bisa saja Indonesia menolak meratifikasi perjanjian antar negara seperti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas-Batas.
"Ada konvensi yang belum kita tanda tangani yaitu tentang asap atau Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas-Batas. Kalau kita tanda tangani kita kena dampak, bayar macam-macam. Setelah dikaji lebih besar dampaknya kepada kita," tegasnya.
DPR waktu itu lanjutnya, meminta soal perjanjian kabut asap ini dikaitkan dengan masalah lingkungan yang lain, seperti illegal logging, illegal fishing, penambangan pasir illegal dan pengiriman limbah beracun. Penundaan ratifikasi itu menjadi nilai tawar kepada negara Asean lainnya. (iky) foto:ic/ry/parle