Tapera Alat Efektif Ajarkan Budaya Menabung
Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) yang merupakan usul inisisiatif DPR RI, saat ini telah memasuki tahap pembicaraan Tingkat I. Ditargetkan RUU ini dapat segera disahkan pada Juli 2013. RUU ini sekaligus menjadi alat yang efektif untuk mengajarkan budaya menabung.
Demikian disampaikan Anggota Pansus RUU tentang Tapera, Indah Kurnia dalam diskusi uji konsep RUU Tapera, di Ruang Pola, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (18/3).
Indah mengatakan, azas diberlakukannya UU ini adalah gotong royong. Jadi kalau gotong royong maka ada sebagian masyarakat yang tidak akan pernah memperoleh manfaat yang dimaksud sampai akhir periode kepesertaannya. Tapi harus dicatat bahwa dengan keikusertaan masyarakat yang telah memiliki rumah dan memberi iuran maka kita sudah membantu pemerintah memberi kesempatan untuk melengkapi kebutuhan pokok masyarakat yaitu papan.
"Hal ini tercantum pada Bab II pasal 2, bahwa Azas dan Tujuan diberlakukannya UU ini adalah Gotongroyong. Walaupun nantinya bukan rumah, iuran peserta yang telah mempunyai rumah itu akhirnya menjadi dana yang akan kembali sebagai investasi berupa tabungan. Dengan demikian Tapera sekaligus menjadi alat yang efektif untuk mengajarkan budaya menabung" ujarnya menanggapi peserta diskusi yang mempertanyakan keuntungan Tapera pada masing-masing peserta, serta hak dan kewajibannya.
Indah menambahkan, UU ini nantinya akan memberikan kepastian hukum mengatur hubungan antara pekerja, pemberi kerja, pemerintah dan pihak lain yang terkait dalam penyediaan dana jangka panjang bagi perumahan dengan menjunjung azas-azas keterjangkauan, berkeadilan dan gotong royong (law of large number).
Sementara itu Wakil Ketua Pansus RUU Tapera Refrizal menambahkan bahwa mekanisme teknis dari UU ini tentu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.
"Bukan masalah dapat atau tidak dapat rumah. Tapi ini wajib. Maka yang kemudian harus diatur bagaimana memenuhi hak para peserta Tapera dan tak lepas tetap membantu saudara yang tidak mampu" jelas Refrizal
Oleh sebab itu, tabungan perumahan harus diletakkan sebagai bagian dari sistem pembiayaan perumahan nasional (bersama perbankan, lembaga pembiayaan sekunder perumahan dan stakeholder terkait), dalam wujud satu kesatuan fungsi dalam pengerahan dana masyarakat.
Pengerahan dana diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat yang terintegrasi dengan berbagai program dan kebijakan pemerintah, utamanya terkait dengan perizinan serta pengadaaan lahan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Sulawesi Selatan A. Yaksan Hamzah mengatakan, pihaknya telah membentuk suatu lembaga penjaminan kredit guna mendukung perekonomian tingkat desa yang diharapkan bisa membantu tapera yang akan terbentuk.
“Memang harus ada suatu kekuatan yang kompeten sehingga masyarakat bisa menikmati kredit secara mudah dan aman. Sulsel dan kawasan timur Indonesia perlu sentuhan perbankan yang bijak terhadap penanggulangan kemiskinan di daerah, yang secara teknis mestinya juga tertuang di RUU Tapera ini" katanya.
Yaksan berharap RUU ini membawa kebijakan yang memperhatikan kondisi lokal khususnya kawasan timur yang tentu mempunyai banyak perbedaan dan ciri tersendiri. "Kami perlu kesepakatan sesuai kawasan, kemampuan lokal yg ada. Keadaan kami tentu berbeda dengan daerah Jawa. Demikian pula masyarakat pedesaan tentu juga berbeda dengan perkotaan," tambahnya lagi.
Diskusi yang diadakan Pansus RUU Tapera DPR RI di Makasar ini dihadiri berbagai kalangan, antara lain pihak Perbankan, PT Jamsostek, Akademisi, APINDO Sulsel dan berbagai instansi Pemerintah Sulsel (ray) foto:ry/parle