Aliran Dana Robert Tantular Melalui Bank Century Terindikasi Pencucian Uang
Aliran dana dari Robert Tantular melalui Bank Century yang diindikasikan merupakan bagian praktek pencucian uang hasil kejahatan Robert Tantular. Demikian salah satu catatan rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR yang dipimpin Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan dengan Gita Wiryawan, Dirut PT Graha Nusa Utama dan Yayasan Fatmawati di Gedung DPR Rabu (20/3).
Catatan Timwas lainnya adalah akuisisi PT Ancora Land terhadap PT Nusa Utama Sentosa (NUS) dan PT Graha Nusa Utama (GNU), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas Timwas Century untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan rekomendasi DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 3 Maret 2010 terkait kasus Bank Century.
Mengawali penjelasannya dihadapan Timwas Gita Wiryawan menyatakan sejak diangkat menjadi Menteri Perdagangan dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, pihaknya telah mendelegasikan kepemilikan dan kapasitas manajerial ke seluruh professional Grup Ancora.
Terkait dengan pemberitaan yang muncul belakangan ini sehubungan perusahaan Ancora Land, dirinya tidak ada kepemilikan secara langsung atau tidak langsung. Namun ujarnya, kehadiran di rapat Timwas dengan penuh kesediaan untuk menjawab beberapa pertanyaan atau komentar-komentar yang perlu diklarifikasi terkait dengan keterlibatan Pt Ancora Land.
Namun sejumlah anggota Timwas menyatakan, pemanggilan kepada Gita Wiryawan karena PT Ancora, sebab perusahaan ini mengakuisisi GNU sedangkan prosesnya tidak lazim. “ Ada indikasi aset-aset di dalam negeri terkait Bank Century mau dikaburkan sehingga tidak bisa ditelusuri, contohnya GNU,” tandas anggota FPKS, Indra.
Karena itu dia mengusulkan Timwas memanggil para penyidik dan para penuntut dalam mengkontruksikan kasus tindak pidana pencucian uang atas GNU, sehingga lebih klir dan ada harapan yang jelas. “ Jadi ending atau akhir dari tugas Timwas adalah memberi solusi kongkrit pengembalian dana nasabah. Ini terpenting,” katanya.
Sebelumnya anggota Timwas Century dari fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan Gita Wirjawan diketahui sebagai salah satu pemilik PT. Ancora Land.
"PT. GNU dan PT. NUS diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari PT. Antaboga Delta Securitas dan Bank Century oleh Ancora Group," jelas Bambang.
Dugaan tersebut didasari atas temuan Mabes Polri dalam penyelidikan kasus reksadana PT. Antaboga Delta Sekuritas yang mengalir ke PT. Graha Nusa Utama yang diakuisisi oleh PT. Ancora Capital yang merupakan milik Gita sejak tahun 2010. Berdasarkan data yang dimiliki Timwas Century, 55 persen saham PT Graha Nusa Utama itu dibeli oleh PT Ancora Capital, padahal perusahaan ini bermasalah. (mp)foto:wy/parle