KPU BALI DIMINTA SERAHKAN DPT PILPRES
21-07-2009 /
KOMISI II
Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali untuk menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penyerahan DPT ini diperlukan untuk melihat jumlah akhir setelah dilakukan perubahan-perubahan dan mencocokan apakah benar sebesar itu jumlah yang tidak terdaftar dalam DPT.
Demikian disampaikan Ignatius Mulyono (F-PD) saat memimpin Tim kunjungan kerja Komisi II ke Provinsi Bali, Rabu (15/6), yang juga diikuti empat belas anggota Komisi II lainnya.
Selain DPT, Komisi II juga meminta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP 4) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan perubahan-perubahan DPT berikutnya serta DPT setelah Perpu Nomor 1 Tahun 2009 dikeluarkan.
Terhadap masalah DPT ini, anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana Mukti mengatakan, walaupun Ketua KPU Provinsi Bali mengatakan tidak ada kendala yang berarti, namun Bali menjadi sasaran kunjungan Pansus Hak Angket DPT belum lama ini karena adanya pengaduan dari sembilan KPU.
Berdasarkan laporan yang disampaikan sembilan KPU di Provinsi Bali, mengadukan adanya pemilih fiktif sampai dengan 16.000 orang. Banyaknya pemilih yang belum terdaftar ini tentunya harus dicocokan kembali.
Memang, kata Lena, temuan tersebut kebanyakan karena kesamaan nama pemilih, KTP ganda dan penggunaan nama warga yang telah meninggal. Namun tentunya hal itu perlu dilakukan pengecekan secara teliti. Karena jika benar jumlah 16.000 orang tidak terdaftar, itu adalah jumlah yang cukup besar.
Lena menambahkan, legitimasi dari Pemilu itu bisa berasal dari pendaftaran pemilih. Dan dari rata-rata daerah yang didatangi memang dihulunya itu yang menjadi problem (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Padahal Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri, dalam hal ini telah menganggarkan untuk pendaftaran pemilih ini. Namun di beberapa daerah anggaran itu dipertanggungjawabkan secara fiktif, karena kegiatan itu tidak dilakukan.
Jadi, kata Lena, data yang diambil itu bulat-bulat data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam hal ini, yang kena getahnya KPU, karena itu bukan riil data yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bahkan, ada juga yang tidak mau pusing-pusing, data DPT Pilkada itulah yang diambil dan diserahkan kepada KPU, dan KPU tidak tahu asal muasal dari data tersebut. Menurut Lena, single identity number menjadi muara beres atau tidaknya pelaksanaan pemilu. “Jadi domainnya memang bukan di KPU, tapi pemerintah,†kata Lena.
Ketua KPUD Bali Lanang Perbawa mengatakan, untuk masing-masing DPT Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, pihaknya telah melakukan revisi sampai tiga kali.
Pada Pemilu Legislatif, revisi pertama berjumlah 2.666.461 pemilih, revisi ke dua mengalami penurunan sehingga jumlahnya 2.666.419 pemilih dan revisi ke tiga mengalami kenaikan menjadi 2.667.065 pemilih.
Sedang pada Pemilu Presiden, revisi pertama jumlahnya 2.695.320 pemilih, revisi ke dua 2.696.463 dan revisi ke tiga mengalami kenaikan lagi hingga jumlah keseluruhan 2.696.817 pemilih.
Menanggapi 16.000 orang yang tidak terdaftar dalam DPT, Lanang menjelaskan masalah itu sudah diselesaikan. Menurut Lanang, di Bali, banyak masyarakat yang sering berpindah-pindah dari satu kabupaten ke kabupaten yang lain. Saat orang itu pindah, dia tidak melaporkan diri sehingga orang tersebut masih terdata di tempat asal. Disinilah timbulnya KTP ganda atau kesamaan nama pemilih.
Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Kostitusi yang memutuskan pemilih dapat menggunakan KTP atau Paspor, dalam hal ini pemilih yang menggunakan KTP di Bali sebanyak 9.000 orang dari kurang lebih dua setengah juta pemilih.(tt)