Komisi IV Dukung Sektor Holtikultura Lokal
Komisi IV DPR RI mendukung pengaturan penyelenggaraan hortikultura yang bertujuan untuk menjamin pengadaan produk hortikultura kepada masyarakat dengan meningkatkan produk hortikultura lokal maupun devisa negara, serta untuk melindungi petani hortikultura.
“Sub sektor hortikultura merupakan salah satu sub sektor strategis, dan menjadi perhatian DPR RI dengan ditetapkannya UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagai salah satu bentuk dukungan DPR RI terhadap sektor hortikultura lokal,” Kata Ketua Komisi IV Romahurmuzy, saat memimpin RDPU dengan Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia, Asosiasi Umbi-Umbian Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel, Asosiasi Importir Makanan Olahan, Asosiasi Eksportir dan Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia, di Gedung DPR, Senin (25/3).
Romahurmuzy, menyatakan prihatin terhadap perkembangan impor sub sektor holtikultura. “Sejak tahun 2006 impor produk hortikultura terus mengalami peningkatan, bahkan setelah ditetapkannya UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura,” keluhnya.
Sebagai gambaran, sejak tahun 2006 neraca perdagangan holtikultura Indonesia mengalami defisit sebesar US$289.352.00 dan terus mengalami defisit hingga US$1.194.827.000 pada tahun 2011 atau setara 1.670.623 ton.
Perhatian DPR RI terhadap perkembangan sektor hortikultura lokal, menurut Romahurmuzy tidak hanya pada pengaturan usaha tani hortikultura yang baik, namun juga mengenai tata cara impor produk hortikultura.
“Pasal 88 UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dengan jelas mengamanatkan mengenai ketentuan kegiatan impor produk hortikultura, antara lain impor produk hortikultura wajib untuk memperhatikan ketersediaan produk hortikultura dalam negeri, dan dilakukan setelah mendapat izin dan rekomendasi dari Pemerintah, serta pengaturan mengenai pembatasan pintu masuk impor produk hortikultura,” Jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penjabaran UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura Pasal 88 tersebut diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Pertanian No.60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Namun demikian, dalam prakteknya importasi produk holtikultura masih terdapat beberapa penyimpangan. “Kasus yang terjadi di tanjung Priok serta tertahannya ratusan kontainer yang berisis komoditas bawang putih merupakan akibat dari terjadinya penyimpangan terutama yang terkait dengan regulasi serta perijinan,”ungkapnya. (as)foto:wy/parle