Advokat Setuju Adanya Standarisasi Pendidikan

26-03-2013 / BADAN LEGISLASI

Meski pro dan kontra terjadi dalam rapatBaleg DPR RI dengan delapan organisasi advokat Indonesia Senin (25/3), namun menurut pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusumah melihat sebenarnya kedua kubu organisasi advokat baik yang pro maupun yang kontra terhadap revisi Undang-Undang No.18 tahun 2003 tersebut memiliki semangat yang baik untuk menciptakan perdamaian dan kesatuan bagi para advokat.

“Walaupun diskusi cukup panas, namun saya melihat dari kedua kubu baik yang pro dan kontra terhadap revisi Undang-Undang No.18 tahun 2003 sama-sama menganggap perlu adanya standarisasi pendidikan bagi para advokat,”jelas Dimyati

Menurut Todung Mulya Lubis, pengelolaan ujian advokat perlu dikelola oleh masing-masing organisasi advokat. Namun syaratnya, sistem keorganisasian advokat Indonesia menganut multibar.

“Saya setuju dengan ujian advokat itu diurus oleh masing-masing organisasi advokat,” ujarnya di ruang Baleg DPR, Senayan.

Namun ditambahkan Todung, dari sejarahnya, advokat di Indonesia tidak pernah bisa bersatu hanya dalam sebuah wadah organisasi advokat saja. Hal tersebut tidak berbeda dengan organisasi wartawan yang tidak hanya hidup dengan satu wadah organisasi saja.

Selain itu dikatakan Todung, monopoli sebuah organisasi profesi sangat tidak baik bagi perkembangan profesi itu sendiri. Oleh karena itu ia meminta agar DPR RI merevisi Undang-Undang No.18 tahun 2003 dari yang menganut sistem single bar menjadi multibar.

Dengan sistem multibar penyumpahan advokat dilakukan oleh masing-masing organisasi advokat. Ini sangat memungkinkan terjadinya standarisasi yang berbeda dalam pelaksanaan ujian dan kelulusan. Agar ujian memiliki standar yang sama,bisa saja dibentuk suatu badan otonom yang tugasnya mengatur dan menentukan standar ujian advokat.

Sementara itu Asosiasi Kuasa Hukum Indonesia (AKHI) yang memandang tidak ada urgensinya merevisi Undang-Undang No.18 tahun 2003 itu ternyata juga tetap menganggap perlu adanya standarisasi pendidikan bagi advokat.

Namun, AKHI memandang proses rekrutmen yang telah dilakukan PERADI (Persatuan Advokat Indonesia) sebagai organisasi resmi persatuan advokat yang telah ada sejak lama ini masih harus dipertahankan. Dimana dalam proses rekrutmen tersebut di dalamnya terdapat sebuah standarisasi profesi advokat.(Ayu), foto : ry/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...