Walikota Solok Usul Wakil Kepala Daerah Dipilih Bukan Paket
24-07-2009 /
KOMISI II
Walikota Solok Syamsu Rahim mengusulkan Komisi II DPR merevisi PP 109 Tahun 2002 terkait kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Saat ini tunjangan kepala daerah khususnya gaji walikota hanya Rp.21 Juta/bulan dan bila termasuk tunjangan sekitar Rp 6 Juta/bulan sedangkan wakil kepala daerah hanya sekitar Rp 5.2 Juta/bulan termasuk tunjangan,"katanya dihadapan anggota Komisi II DPR baru-baru ini.
Sementara, terang Walikota Solok, tunjangan kepala daerah disamakan dengan PNS yang menduduki jabatan struktural, sementara perjalanan dan kegiatan kepala daerah cukup padat serta banyak tuntutan.
Dia menegaskan, tantangan kepala daerah cukup besar sementara gaji yang diterima cukup banyak dan tak sebanding dengan kegiatan sosial dan tim sukses yang mendukungnya. "Ini jelas tidak cukup buat operasioanal,"katanya.
Dia menambahkan, perlu ada pemikiran cerdas mengenai bagaimana mengemas pemilihan kepala daerah dimasa mendatang. "Misalnya yang dipilih langsung kepala daerah sementara wakilnya dipilih oleh walikotanya,"katanya.
Saat ini, paket bupati/walikota sering tidak harmonis pada masa mendatang. "Kita berharap komisi II DPR bisa menerima usulan ini,"paparnya. (si)