Reformasi Birokrasi Setjen DPR Terus Digalakkan
Setjen DPR RI telah melakukan sosialisasi dan survey Internal Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) guna mempersiapkan implementasi Reformasi Birokrasi. Setjen DPR RI merupakan salah satu dari 23 Kementerian dan Lembaga (KL) yang disetujui dalam tahun ini harus segera melaksanakan semua proses reformasi birokrasi sesuai dengan peraturan Kementerian PAN Reformasi dan Birokrasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Winantuningtyastiti yang akrab dengan sapaan Win mengatakan, secara internal Setjen DPR RI sejak tahun 2003 seusai rekomendasi TAP MPR telah melaksanakan restrukturisasi organisasi Kesekjenan.
“Sebelumnya Setjen DPR RI hanya memberikan dukungan teknis administratif namun saat ini ada tugas baru yaitu tugas keahlian, dengan memberikan dukungan yang sifatnya lebih substantif misalnya penyiapan naskah akademik, hasil-hasil penelitian, analisa-analisa dan kajian ” papar Win sebelum rapat kordinasi Sekjen DPR di gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Sabtu (30/3).
Diungkapkan Sekjen DPR, Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) diterapkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Setjen DPR RI dengan tujuan ingin mengetahui proses perubahan berbagai kegiatan dan mind set pegawai dalam bekerja. “Pada prinsipnya semua kegiatan harus ada Standard Operating Procedure (SOP)sehingga kinerja dapat terukur untuk tiap-tiap pegawai. Dalam proses reformasi birokrasi tidak hanya kinerja institusi yang dinilai namun kinerja para pegawai mendapat penilaian,”paparnya .
Sebelumya Setjen DPR RI sudah melakukan survey PMPRB secara online yang merupakan aplikasi teknologi informasi (TI) berbasis Web sehingga memudahkan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi. Dalam melakukan laporan PMPRB harus disepakati oleh seluruh pejabat dan pimpinan lembaga kemudian akan dikirim secara online ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
“Pegawai harus melakukan rencana dan target kerja setiap tahun dan hasilnya akan ada penilaian. Cara penilaiannya juga sudah berbeda dengan sebelumnya yang kita kenal dengan BP3 sekarang sudah berubah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga sekarang PNS tidak lagi bisa bekerja santai dan seadanya karena semua sudah dapat terukur” ujarnya. (wy/si) foto:wahyu/parle