Soal Caleg Perempuan, Yang penting Hasilnya
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2013 mensyaratkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan di tiap daerah pemilihan. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung melihat, yang terpenting bukan saja pada pengajuan caleg, tapi memastikan bahwa hasilnya 30 persen terpilih.
"Persoalan 30 persen itu bukan persoalan baru, dalam undang-undang yang lalu sudah diatur 30 persen. Dalam hal ini memang untuk pencalonan dan harapannya itu tercermin dari hasil," kata Pramonodi Gedung Nusantara IIIDPR , Senin (1/4).
Pada Pemilu 2009, tambah Pram, rata-rata setiap partai politik sudah mendekati memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, tapi hasilnya hanya 18 persen caleg perempuan yang jadi di parlemen. Pram juga menilai apapun yang dibuat oleh KPU agar konsisten dijalankan.
"Kita sepakat KPU sebagai wasit dan pelaksana, jadi ya harus diikuti. Maka bagi saya yang penting itu ada dua, pertama pencalonan dan hasilnya. Itu keterwakilan perempuan tercermin dari hasil Pemilu 2014 nanti," ucapnya.
Pram juga berharap, dengan adanya aturan KPU, soal kuota perempuan 30 persen dapat mendorong lebih banyak caleg perempuan sebagaimana harapan publik.
"Saya berpandangan KPU membuat aturan ini menjadi rigid supaya bisa mendorong betul-betul perempuan bisa lebih banyak jadi anggota DPR. Maka saya meyakini kalau perempuan lebih banyak, maka DPR lebih sejuk," seloroh Pram (sf).foto: wahyu/parle