DPR Tidak Bisa Intervensi KPU Soal Kuota Perempuan
Syarat keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar caleg sementara sebesar 30% masih menyisakan pro dan kontra. Kekecewaan sebagian kalangan terutama perempuan terhadap KPU yang tidak bisa bertindak kepada parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan, memang dapat dimengerti. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo pun menyatakan Komisi II tidak bisa mengintervensi KPU atas sikapnya itu.
Sejauh ini, Komisi II hanya bisa mengingatkan. Sebelumnya, ungkap Arif, pernah ada rapat konsultasi dengan KPU untuk membangun kesepahaman soal ini. KPU pernah diminta agar tidak membuat tafsir sendiri. “Bahwa kemudian KPU pada akhirnya tetap dengan tafsirnya sendiri, itu adalah hak dan kewenangan KPU. Itulah yang selalu saya katakan DPR tidak pernah bisa mengintervensi KPU,” jelas Arif sebelum Rapat Paripurna DPR Selasa (2/4)
Sejauh ini rekomendasi DPR juga tidak wajib dijalankan, karena tidak ada aturannya. Soal keterwakilan perempuan 30% ini, lanjut Arif, semua parpol dipastikan mampu menyusun kuota keterwakilan tersebut. Hanya masalahnya pada kualitas perempuan itu sendiri. Partai juga ingin merekrut caleg perempuan berkualitas. “Nah, masalahnya pada soal kompetensi, kapasitas, kapabilitas, dan kualitas. Masalahnya di situ.”
Arif berpandangan, dalam struktur patriarki yang sangat kuat, pelibatan perempuan dalam politik berjalan secara bertahap, tidak bisa cepat seperti yang diharapkan. Kondisi objektif memang menuntut perempuan yang berkualitas yang bisa direkrut. “Bukan asal perempuan. Jadi, kalau sekadar perempuan, saya kira tidak satu partai pun yang tidak mampu. Pasti mampu. Masalahnya ada pada pilihan, apakah semua dapil diisi perempuan tanpa menimbang kualitas.” (mh)/foto:iwan armanias/parle.