PEMERINTAH DAERAH HARUS PERHATIKAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN
27-07-2009 /
KOMISI VIII
Anggota DPR RI Mesir Suryadi mengatakan Pemerintah Daerah jangan memandang sebelah mata lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya Pemda dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan, Kamis (23/7), di Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sulawesi Selatan.
Mesir Suryadi Politisi fraksi Partai Golongan Karya mengutarakan Surat Keputusan Bersama tiga menteri mengenai larangan pemda memberikan bantuan kepada instansi vertical telah dicabut. “Pempenrintah Daerah jangan ragu memberikan bantuan kepada Pesantren, Madrasah, atau pendidikan keagamaan lainnya,†kata anggota pemilihan Nusa Tenggara Barat itu.
Banyak tempat pendidikan keagamaan yang tidak tertangani dengan kondisi yang memprihatinkan. Mesir mengharapkan penyelenggara dapat mengajukan permohonan dengan mengajukan proposal yang menunjang. “selain dapat dialokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), juga dapat mengandalkan APBD, agar dapat menunjang pendidikan keagamaan,†katanya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, dia menjelaskan pendidikan keagamaan dapat didanai oleh APBN, APBD tingkat I ataupun APBD tingkat II.
Selanjutnya, dia mendesak agar penyelenggara pendidikan keagamaan selain melaksanaan program pemerintah pendidikan 9 tahun, juga harus memperhatikan kualitas pendidikan.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sulawesi Selatan Bahri Mappiasse menjelaskan melakukan program peningkatan mutu dan kualitas pendidikan. Program tersebut meliputi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kualitas guru dan tenaga pengajar, dan peningkatan metode pembelajaran dan kurikulum yang berbasis kompetensi.
Sebagai indikator keberhasilan program tersebut, pendidikan keagamaan di Sulawesi Selatan, telah telah mencapai kelulusan para siswa pada tahun ajaran 2007-2008 mencapai 92,56% dari total peserta ujian nasional untuk madrasah (MI, MTs dan MA), serta tingginya minat belajar para guru untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dalam Kesempatan Komisi VIII Kunjungan Kerja ke Propinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bantuan dari Departemen Agama. Bantuan tersebut diberikan kepada Kelompok Kerja Guru Agama Budha Sulawesi Selatan, NGNP Sulawesi Selatan, Guru Honorer Sulawesi Selatan, Guru SNB, Pembina SNB, Madrasah Sanawiyah Hasim Ashari, Pure Mandira Taman Sari Kota Palopo Sulawesi Selatan, Bantuan Pembinaan Sekolah Minggu Dinmas Depag, Bantuan Pembinaan Sekolah Tinggi Dinmas Kristen Depag, Al-iklas Kabupaten Gowa, Pesantren Hasimhasari Kabupaten Bantaeng, Madrasah Aliah DDI Kabupaten Maros, Almubarok Kabupaten Gowa.
Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional yang bertepatan pada tanggal 23 Juli, Mesir Suryadi yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Sulawesi Selatan, mengucapkan selamat. Selain itu dia menegaskan pentingnya penanganan anak-anak jalanan, anak peminta-minta, anak yang tidak berpendidikan.
Dia mengkhawatirkan penangananan terhadap anak terlantar. Menurut pantauan Mesir masih banyaknya anak jalannya yang meminta-minta di jalanan ataupun mengamen di sudut jalan.
Mesir memberikan perhatiannya terhadap kejadian penanganan kasus perjudian yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang terjadi Tangerang. Dia mengatakan hal itu tidak seharusnya terjadi. Perlu adanya peran dari Departemen Agama, Departemen Sosial dalam memberikan motifasi kepada masyarakat. “Beasiswa anak miskin menjadi jawaban awal,†tegasnya.
Selanjutnya dia mengutarakan terhadap perkataan yang telah disampaikan kepada Menteri Sosial bahwa apabila Pemerintah Daerah tidak mampu menekel atau mengusahakan, menampung dan memelihara dengan APBD, tarik ke Pusat kembali.
Dia mengharapkan Pemerintah dapat menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia. “Kita hargai mereka (anak terlantar), kita pelihara mereka, tidak hanya beri makan tetapi juga pendidikannya,†tambah Mesir.
Selain itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Masnah Sari yang mendampingi Kunjungan Kerja Komisi VIII tersebut, meminta kepada Kanwil Departemen Agama selaku pihak pemerintah yang mempunyai kewajiban sebagai penyeleyenggara perlindungan anak, untuk memberikan ketentuan untuk tidak menikahkan atau tidak memberikan rekomendasi kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menikahkan anak dibawah umur.
Dtur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 ayat (1) kewajiban orang tua untuk tidak menikahkan anaknya pada usia dini. (as)