DPR: RUU Pilkada Akan Batasi Dana Kampanye

02-04-2013 / KOMISI II

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja meyakini Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan mammpu membatasi pengeluaran dana kampanye yang ditengarai menjadi salah satu penyebab korupsi politik.

“Pembatasan pengeluaran dana pilkada, pembatasan kampanye, dan iklan kampanye diharapkan menjadikan pilkada ke depan akan lebih baik,” kata Hakam Naja saat menjadi pembicara pada diskusi bertema "Penghamburan Uang Negara pada Pemilukada" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4). Pembicara lainnya dalam diskusi itu, adalah Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riatmadji dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Hakam Naja mengatakan pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut, akan adil bagi semua calon kepala daerah yang akan bertarung, mengingat akan mempunyai waktu dan anggaran yang setidaknya sama dalam berkampanye, demikian pula dengan iklan yang akan ditayangkan atau dilakukan di tengah masyarakat.

“Selama ini, hanya calon yang mempunyai banyak uang yang bisa beriklan di televisi, koran, media elektronik, pemasangan baleho, spanduk, bendera dan lain-lain dalam jumlah besar. Sedangkan orang seperti saya, harus capek menemui rakyat ke pelosok-pelosok desa untuk meyakinkannya agar dipilih,” katanya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengakui, selama ini dalam penyelenggaraan pilkada tidak ada standar anggaran. Yang terjadi, menurut Hakam, hal tersebut disesuaikan dengan APBD, pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU) dan sebagainya, yang memang kurang bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, ke depan hal itu akan diatur sesuai indeks daerah, yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, dan tentu jumlah pendapatan kotor daerah (PDBD) dan lain-lain. “Dana pilkada selama ini mencapai sekitar Rp 20 triliun,” ujarnya.

Meski begitu, Hakam mengatakan, pihaknya tetap menginginkan agar seluruh pilkada dilakukan dengan cara pemilihan langsung. Hal tersebut dinilai lebih legitimate dan sesuai dengan sistem demokrasi yang sedang ada saat ini.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menegaskan, bahwa peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dipertanyakan jika Pilkada dilakukan tidak langsung alias melalui DPRD. “Kalau kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD, lalu bagaimana dengan fungsi KPU, Bawaslu, dan seterusnya yang selama ini merupakan bagian dari penyelenggara pemilu? Memang tetap ada masalah dengan pemilihan langsung, tapi proses demokrasi ini harus dilanjutkan dengan terus melakukan pembenahan untuk membuat sistem dan prosedur yang lebih baik lagi, "katanya.

Margarito mengusulkan, agar penghitungan suara itu langsung dari TPS ke KPU, tak lagi melalui PPK, KPUD Kabupaten/Kota, dan KPUD Provinsi. "Dengan begitu, suara rakyat lebih bisa dipertanggungjawabkan, termasuk ketika ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” sambung Margarito.

Di tempat yang sama, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Kemendagri, Dodi Riatmadji, mengatakan, tujuan pemerintah membahas RUU tersebut adalah agar bagaimana proses pilkada berlangsung lebih baik dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Terutama menyangkut Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan biaya keamanan yang belum dianggarkan. “Jadi, selain penghematan uang negara, juga untuk menghilangkan mahar politik untuk partai,”ujarnya. (nt), foto : od/parle/hr.

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...