Tatib Peliputan Pers Bukan Untuk Menghambat Kinerja Wartawan

04-04-2013 / KOMISI III


Anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari menilai Tata Tertib Peliputan Pers di DPR bukan untuk menghambat kinerja wartawan di DPR. Melainkan untuk menertibkan orang-orang yang hanya mengaku sebagai wartawan. Tata Tertib Peliputan Pers di DPR telah disahkan menjadi peraturan DPR dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (2/4).

"Saya melihat, dengan adanya tata tertib ini, pengaturan bisa sampai kepada bagaimana konstituen (wartawan) bisa bertemu sebelum jam kerja. Jadi, sebelum jam 10, itu nanti bisa bertemu. Jangan sampai yang ilegal malah berkeliaran, yang dulu pura-pura wartawan malah jadi pura-pura konstituen, wartawan yang sebenarnya jangan terganggu," kata Eva di Gedung Nusantara III, Rabu (3/4).

Eva menegaskan, memang seharusnya gerak wartawan di gedung DPR tidak dibatasi. Sebab, DPR pun membutuhkan wartawan untuk menyampaikan aspirasinya.

“Wartawan dibutuhkan oleh DPR untuk menyuarakan aspirasi dan statement anggota, saya mendukung penertiban itu asalkan kemudian memastikan bahwa yang ditarget itu yang sebetulnya. Tetapi jangan lupa, desain gedung kita memang tidak memungkinkan untuk melakukan penertiban yang full, baik terhadap berbagai kepentingan,” jelas Eva.

Secara terpisah Anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengharapkan pengesahan Tata Tertib Peliputan Pers di DPR diterapkan secara fleksibel. Wartawan itu mobilitasnya sangat tinggi sehingga jika banyak pembatasan akan sangat mengganggu kinerja wartawan.

Ia merasa jalannya peliputan oleh wartawan di lingkungan DPR selama ini sudah cukup baik, dan anggota khususnya Komisi III merasa nyaman dengan banyaknya wartawan dan kamera yang meliput.

“Justru dengan banyaknya kamera, Anggota Komisi III merasa semangat untuk mengkritisi permasalahan yang disampaikan mitra kerjanya. Karena itu sekali lagi, pengesahan peraturan peliputan pers jangan menghambat awak media menyebarluaskan kegiatan DPR kepada masyarakat,” ujar politisi FPG ini.

Dalam Tata Tertib Peliputan Pers yang baru disahkan ini, disebutkan bahwa wartawan yang melakukan peliputan DPR diwajibkan memiliki kartu pers DPR yang dikeluarkan oleh bagian pemberitaan dan penerbitan Setjen DPR.

Awak media yang meliput di ruang rapat dilarang merokok, makan dan minum serta menggunakan kaos oblong dan sandal sepit. Wartawan juga dilarang menggunakan telepon seluler dan alat komunikasi lainnya di ruang rapat DPR, karena dikhawatirkan mengganggu jalannya rapat.

Selain itu, wartawan dilarang melakukan reportase di ruang rapat saat rapat berlangsung. Namun setelah rapat berakhir, wartawan dapat memperoleh hasil rapat yang disampaikan ketua rapat. (sf, mp), foto : wy/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...
Aparat Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti adanya manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi,...
Dugaan Aborsi Libatkan Anggota Polda Aceh, Mangihut: Berdampak Serius terhadap Citra Polri
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda...
Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Ipda YF Harus Diproses Hukum
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ipda YF, seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023, menjadi sorotan warganet setelah diduga lakukan...