DPR Tolak Usul Bappenas

03-04-2013 / BADAN LEGISLASI

 

Anggota Badan Legislatif DPR RI (Baleg), Poempida Hidayatullah menolak usul Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengenai tidak perlunya DPR membahas anggaran hingga satuan tiga.

“Justru tanpa pembahasan satuan tiga, program seringkali diselewengkan. Tapi apakah itu diselewengkan untuk mark up (penggelembungan anggaran), saya juga tidak tahu," kata Poempi saat Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas  dengan bahasan masukan Bappenas terhadap RUU Keuangan Negara, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4)

Namun dalam temuan Poempi, banyak program yang hanya berdasarkan proyek, sehingga tidak maksimal dalam pelaksanaannya. Poempida memberi contoh saat Kementerian Perindustrian memberikan bantuan mesin tenun, tapi tidak dibarengi genset. Padahal, di kawasan yang diberi bantuan mesin  itu belum ada gensetnya. Akibatnya program jadi sia-sia.

Dalam rapat kerja Baleg yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusumah, Menteri  PPN/Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana mengusulkan DPR tidak perlu membahas anggaran hingga satuan tiga.

Menurut Armida, debat di Komisi DPR itu tidak di  satuan tiga, tapi di program. “Terserah program mau ditambah atau dikurangi. Tapi kalau satuan tiga atau input dikurangi, akan bubar program itu," kata Armida.

Sementara Uchok Sky Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan, jika DPR tidak membahas hingga satuan tiga sama saja dengan melucuti hak dan kewenangan DPR. "Saat ini saja, satuan tiga tidak dibahas. Akibatnya banyak anggota dewan yang kaget. Karena, banyak program eksekutif lepas dari pembahasan dan pamantuan mereka. Sehingga, rakyat menjadi rugi sendiri," tukasnya.

Bila satuan tiga lepas dari pantauan, dampaknya, eksekutif bisa berbohong terhadap program dan anggaran.

Satuan tiga adalah dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program. Memang ada kecurigaan, saat membahas satuan tiga itulah akan terjadi kongkalikong antara DPR dan kementerian. Dalam satuan tiga bisa saja para politikus sudah mengincar proyek melalui tender. (sc), foto : wy/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...