Panja RUU Susduk Sepakati 9 butir krusial

28-07-2009 / PANITIA KHUSUS
Ketua Panja RUU Susduk Nursanita Nasution menerangkan, Panja RUU Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,DPD, dan DPRD menyepakati sembilan butir permasalahan krusial. Pertama, terang Nursanita, Pansus telah mensepakati perubahan judul yaitu dari Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,DPD, dan DPRD menjadi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan tersebut, jelas Nursanita, materi muatan dalam RUU telah berubah dari yang mengatur ruang lingkup susunan dan kedudukan menjadi lebih luas mengatur prosedur pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang serta hubungan dari masing-masing lemaga perwakilan. "Nantinya kita juga membuka ruang adanya pengaturan dalam UU lain seperti UU Pemlu, Keuangan Negara, Pemerintahan Daerah dan yang terkait dengan keberadaan lembaga perwakilan,"katanya saat melaporkan laporan Panitia Susduk MPR,DPR,DPD dan DPRD, di Ruang Pansus B, Selasa, (28/7). kedua, terangnya, Panja juga menyepakati hal-hal strategis berkaitan dengan fundamentak struktur kenegaraan, seperti peranan MPR dalam perubahan UUD, proses pemakzulan, Pemilihan Presiden dan atau Wapres apabila berhalangan hadir. "Ini telah menjadi bagian tidak terpisahkan dan dirumuskan lebih lanjut mekanisme prosedur penggunaan masing-masing tugas dan wewenangnya ke dalam muatan UU ini,"terangnya. kesepakatan ketiga, tambah Nursanita, Panja mensepakati partai pemenang pemilu yang memperoleh kursi terbanyak sebagai pimpinan DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. "Untuk MPR, pimpinannya terdiri atas 5 orang, terdiri atas 1 orang pimpinan/ketua yang berasal dari DPR, dan 4 orang wakil ketua yaitu 2 orang berasal dari DPR dan 2 orang wakil ketua berasal dari DPD,"katanya. Menurut Nur, Pimpinan tersebut dicalonkan dan dipilih secara musyawarah mufakat dan ditetapkan melalui rapat paripurna DPR/DPD. "Apabila tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara di Rapat paripurna,"tandasnya. pada butir keempat, Panja DPR juga menyepakati Pemerintah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal pada tanggal 20 Mei atau sehari sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur. "Presiden harus mengajukan rancangan UU tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya pada bulan Agustus,"katanya. Untuk butir kelima, Panja juga telah menyepakati pembentukan alat kelengkapan baru yaitu Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang bertugas melakukan fungsi pengawasan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. "Di tingkat DPRD, kita telah menyepakati Badan Legislasi Daerah guna mengoptimalkan peran legislasi dari DPRD,"paparnya. Selanjutnya, Panja menetapkan ketentuan mengenai pemberhentian sementara bagi anggota DPR/DPRD yang menjadi status karena perkara. bagi anggota yang terkena sanksi pemberhentian sementara hanya menerima gaji pokok, sedangkan apabila bersalah anggota DPR dapat diberhentikan sebagai anggota DPR. "Apabila mereka tidak bersalah dalam putusan pengadilan maka dirinya harus diaktifkan kembali dan haknya dipulihkan semua sampai berakhir masa jabatan,"terangnya. butir ketujuh, yaitu penggunaan hak-hak kelembagaan DPR dalam menjalankan tugas dan wewenang. misalnya seperti hak interpelasi, antara lain mengnatur presiden harus hadir dalam memberi penjelasan tertulis terhadap interpelasi jika tidak hadir dapat diwakili oleh menteri terkait. Nur mengatakan, panja juga mendukung pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang MPR, DPR dan DPD dalam mengatur keuangan dan urusan rumah tangganya. untuk isu yang disepakati berikutnya, Nur mengatakan, pembentukan fraksi di DPRD provinsi/kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD. "Jika tidak memenuhi syarat ketentuan dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan,"jelasnya. (si)
BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...