Qanun Bendera Aceh Usik Keutuhan NKRI
Qanun bendera Aceh telah menimbulkan masalah politik dan hukum. Pemerintah pusat dan DPR RI di Jakarta segera merespon ketetapan qanun tersebut sebagai sumber masalah yang mengusik keutuhan NKRI. Pasalnya, simbol-simbol separatis dijadikan lambang daerah. “ Ini melanggar peraturan pemerintah,” tandas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/4).
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan 3 qanun, yaitu pertama, qanun bendera dan lambang Aceh. Kedua, qanun penanaman modal. Ketiga, qanun tata cara pengalokasian dana bagi hasil migas dan penggunaan dana otonomi khusus. Qanun bendera dan lambang gerakan Aceh merdeka sebagai lambang dan bendera Aceh memunculkan polemic menjadi masalah yang menyita perhatian publik.
Qanun bendera Aceh ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.77/2007 yang melarang atribut kelompok separatis diadopsi oleh pemeritah daerah. Menanggapi hal ini, Priyo mengatakan, Presiden SBY agar segera memanggil para pemimpin Aceh ke Jakarta untuk menjelaskan ketetapan qanun menyangkut bendera. Ini tentu saja melanggar aturan main yang berlaku di Indonesia.
“Qanun bendera Aceh telah timbulkan masalah,” kata Priyo. Qanun bendera tersebut sedikit mengusik ketenangan di Aceh. Priyo berharap para pemimpin Aceh yang sudah terpilih secara demokratis hendaknya memelihara rasa aman dan damai yang dahulu dibangun dengan sudah payah. Pengibaran bendera Aceh tersebut harus dihentikan, kata Priyo.
Dengan banyaknya persoalan di Aceh, Priyo mengaku ada sebagian kalangan di Aceh yang tidak tahan dengan kondisi sosial dan politik di Aceh. Sehingga ada yang mengusulkan agar Aceh dimekarkan menjadi 3 provinsi. “Saya anjurkan Aceh tetap satu tidak perlu dimekarkan. Saatnya memihak pada kekondusifan dan keamanan Aceh.” (mh)/foto:iwan armanias/parle.