Panja Minerba Tinjau Usulan Wilayah Tambang Baru di Lampung Timur
Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII DPR RI melakukan Kunjungan Lapangan (Kunlap) memantau langsung potensi bahan galian pasir di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Kegiatan ini untuk memverifikasi usulan pemberian dispensasi penetapan wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah ini.
"Kita kelapangan sebagai bagian dari tahapan perizinan sebelum ditetapkan menjadi wilayah tambang. Seringkali keterangan diatas kertas, penjelasan dalam rapat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ini yang perlu kita lihat," kata anggota Panja Minerba Asfihani di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Jumat (5/4/13).
Ia menekankan UU no.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap kegiatan tambang di daerah baik dari perizinan sampai pengelolaan yang harus pro-lingkungan. Kebijakan itu menurutnya agar kekisruhan seperti yang terjadi di masa lalu tidak terulang.
"Amdal tidak dibuat, pasca tambang tidak dipenuhi sehingga rakyat yang dirugikan atau izin yang tumpang tindih, bupati lama berikan izin kemudian bupati yang baru terpilih menerbitkan izin lagi," tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut anggota Komisi VII Agus Sulistyono mempertayakan penjelasan seorang pengusaha tambang yang mengaku telah mengantongi izin dari bupati seluas 50 hektar. Baginya berdasarkan aturan yang ada bupati hanya dapat memberikan izin wilayah pertambangan rakyat maksimal 25 hektar.
"Walaupun kemudian penjelasan itu diralat lagi oleh pengusaha, bagi kita yang penting setiap keterangan harus didukung dokumen, mesti clear semua," tekannya. Ia berharap pemda dan didukung masyarakat lebih berperan dalam mengawasi penegakan peraturan di bidang pertambangan di daerah. “Kalau bermasalah banjir misalnya yang terkena dampaknya ya masyarakat setempat.”
Dalam laporan Pemkab Lampung Timur terdapat potensi mineral pasir kwarsa sebesar 134.352.000 m3 dan pasir bangunan 1.874.000 m3. Potensi tambang terluas terletak di Kecamatan Pasir Sakti 1.163,63 hektar, sebagian lain tersebar di beberapa kecamatan dalam jumlah yang lebih kecil. Pemkab mengusulkan perluasan wilayah tambang pasir sampai mencapai 1000 hektar yang berdasarkan UU harus mendapat rekomendasi pemerintah pusat dan DPR. (iky)