Bahas Piutang Negara, Komisi XI Undang Direksi Bank BUMN
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menyatakan pihaknya mengundang direksi Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas pengurusan piutang negara dan daerah masing-masing bank pelat merah. Agar nantinya Komisi XI dalam Panja RUU Piutang tidak salah dalam membahas piutang negara dan daerah.
"Isu penting yang dibahas bahwa piutang BUMN saat ini harus segera diselesaikan dalam pembahasan. Kami ingin mendalami apa yang dilakukan oleh direksi bank-bank BUMN soal utang yang mereka miliki sehingga masalah utang negara bisa diketahui masyarakat luas," kata Harry saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI dengan Direksi Bank BUMN di Gedung Nusantara I, Senin (8/4).
Harry menambahkan, agenda rapat ini juga terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal piutang bank BUMN. MK telah mengeluarkan putusan terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang mengatakan PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang badan usaha milik negara (BUMN).
PUPN hanya berwenang menagih piutang negara, sedangkan BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah keuangan negara. Oleh karena itu, kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-piutang BUMN tunduk pada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Namun Harry menyatakan bahwa Komisi XI hanya ingin mendengar masukan dan belum bisa mengambil keputusan untuk saat ini.
"Rapat tidak perlu ambil putusan, kami ingin mendengar masukan saja lebih khusus lagi pembahasan rencana UU,” tambah Harry.
Sejumlah Direktur Utama yang hadir diantaranya Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo dan Direktur Utama BTN Maryono. Sedangkan Bank Mandiri diwakili oleh salah satu direkturnya Abdul Rahman, dan BRI diwakili Direktur Keuangan BRI Ahmad Baikuni. (sf)