Wakil Ketua DPR Pramono Anung Terima Pengaduan MPBI
Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo didampingi Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning dan anggota Komisi IX Arif Minardi di Lantai III Gedung Nusantara III, Selasa (9/4), menerima sekitar delapan belas perwakilan dari tiga organisasi buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).
MPBI kepada Pimpinan DPR mengadukan atas keberatan mereka berkaitan dengan kesehatan buruh atau UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). MPBI mempermasalahkan adanya dua Peraturan Presiden (Perpres) yang bertentangan dengan Undang-undang yang sebenarnya menjadi Induk dari semua peraturan pemerintah.
“Kami meminta DPR RI untuk merevisi dua Peraturan Pemeritah dan Presiden yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Pertama adalah Perpres no. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang disahkan Presiden pada 23 Januari 2013 lalu. Yang kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2012 tentang PBI,” jelas Muhammad Rusdi, Sekjen KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) di ruang rapat pimpinan DPR RI.
Dijelaskannya, kedua peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 terutama Pasal 7 tentang BPJS yang menyatakan bahwa badan hukum BPJS itu harus badan hukum publik, bukan kembali menjadi badan hukum berupa PT, BUMN, atau yayasan. Sementara dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah tidak disebutkan secara eksplisit tentang badan hukum dari BPJS Kesehatan. Dengan tidak disebutkannya secara eksplisit tentang badan hukum dari BPJS Kesehatan, dikhawatirkan akan ada interpretasi bahwa badan hukum dari BPJS Kesehatan adalah PT, yang artinya akan berorientasi pada profit semata.
Atas tuntutan MPBI tersebut, Wakil Katua DPR RI, Pramono Anung Wibowo mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI dan Komisi IX yang membawahi permasalahan ketenagakerjaan dan kesehatan akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Pimpinan DPR RI dan Komisi IX akan menyurati Presiden karena kami melihat memang ada sebuah pelanggaran hukum, ada 2 peraturan yang dibuat pemerintah yang bertentangan dengan Undang-undang. Karena bagaimanapun tidak boleh ada peraturan pemerintah atau presiden yang bertentangan dengan Undang-undang. Untuk itu kami akan tindaklanjuti aduan tersebut dengan segera mengirim surat ke Presiden,” ungkap Pramono.
Ditambahkan Pramono, bersama Komisi IX akan terus mengawasi masalah ini sampai ada penjelasan dan jawaban yang pasti dari pemerintah. Karena menurutnya seperti pernyataan MPBI bahwa mereka akan terus menyuarakan aspirasinya sampai tuntutan dan pengaduannya tercapai. Dan bukan tidak mungkin jumlah buruh yang turun ke jalan akan bertambah banyak.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle.