RUU Pertanahan Siap Dibawa Ke Sidang Paripurna
Konflik pertanahan hampir setiap hari terjadi di berbagai daerah. UU Pokok Agraria yang sudah berusia 53 tahun tak mampu lagi mengatasi persoalan-persoalan pertanahan modern. Untuk itu perlu dibuat UU baru di bidang pertanahan. RUU ini merupakan usulan DPR khususnya Komisi II. Semua fraksi menyetujui draf RUU ini dan siap dibawa ke Rapat Paripurna sebagai usulan DPR RI.
Persetujuan dicapai dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono (F-PD) didampingi Wakil Ketuanya Sunardi Ayub (F-Hanura), Selasa (9/4) di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Rapat dihadiri tim pengusul dari Komisi II Hakam Naja (F-PAN). Agenda rapat sendiri adalah pembacaan pandangan fraksi-fraksi atas RUU Pertanahan. Semua fraksi menyatakan persetujuannya.
Selanjutnya, draf RUU akan dibawa terlebih dahulu ke Komisi II untuk kemudian diagendakan dalam rapat paripurna, yang diagendakan dalam bulan April ini. Ignatius mengungkapkan, konflik tanah di Indonesia sangat banyak hingga mencapai 74 ribu kasus. Sementara yang sedang ditangani DPR sendiri berjumlah 28 kasus.
RUU ini terdiri dari 15 bab dan 100 pasal. Isi bab RUU ini diantaranya soal hubungan negara dengan masyarakat menyakut tanah, hukum adat, pendaftaran tanah, dan perolehan tanah. F-PKS misalnya dalam pandangan fraksi berharap, UU ini nantinya harus memberi jaminan kemakmuran bagi para petani dengan memberi hak minimum luas tanah yang dimiliki petani lewat reformasi agraria. (mh) foto:ry/parle