FPG Dukung RUU Keuangan Negara
Fraksi Parta Golkar menyatakan mendukung tetap dilanjutkannya pembahasan Rancangan Undang-undang Keuangan Negara dan diteruskan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Hal tersebut disampaikan juru bicara F-PG, Endang Agustini Syarwan Hamid dalam Rapat Pleno Badan Legislatif DPR RI, Senin, (8/4)
“Berdasarkan pandangan dan pemikiran FPG, setelah mengkaji UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan sebagai hasil pembahasan Panja RUU Keuangan Negara, maka Fraksi Partai Golkar menyatakan sikap, mendukung tetap dilanjutkannya pembahasan RUU Keuangan Negara,” Kata Endang.
Menurut Endang, dari hasil pembahasan Panja RUU Keuangan Negara, ada beberapa kelemahan dalam rumusan RUU Keuangan Negara tersebut.
Pertama, belum ada diskresi pengaturan pembahasan anggaran antara pemerintah dan DPR yang membedakan pembahasan expenses budget dengan pembahasan expenditures budget.
Kedua, belum ada mekanisme pembahasan tiga pokok instrumen politik anggaran besar, yaitu anggaran transfer ke daerah, anggaran pembayaran utang negara, dan anggaran subsidi.
Padahal, kata Endang, anggaran ketiga instrumen politik anggaran ini sedemikian besarnya, masing-masing hampir rata-rata sepertiga dari beban APBN setiap tahunnya.
Ketiga, tidak ada kejelasan pengawasan pemerintah pusat terhadap anggaran yang sudah di trasfer ke pemerintah daerah.
Hal ini mengakibatkan adanya dualisme peran pemerintah pusat terhadap pembinaan dan pengawasan keuangan negara, paparnya.
“Pengawasan keuangan negara dilakukan oleh menteri keuangan, sementara pengawasan keuangan daerah dilakuan oleh menteri dalam negeri,” jelas Endang.
Diantara kedua peran pemerintah pusat ini, tidak ada koordinasi yang nyata dan berkesinambungan. “Malah saat membahsa pagu anggaran indikatif antara pemerintah dan DPR, pemerintah diwakili hanya oleh menteri keuangan dan ketua Bappenas, tidak mengikutsertakan menteri dalam negeri. Sehingga saat menteri dalam negeri melakukan pembinaan dan pengawasannya pada pemerintah daerah, tidak berdasarkan pada asumsi makro dan pagu anggaran indikatif hasil pembahasan pemerintah dan DPR,” jelasnya. (sc)