Prof. Andi Hamzah: Studi Banding RUU KUHAP, KUHP itu Perlu
Ketua Tim Perumus RUU KUHAP Prof. Andi Hamzah mendukung rencana studi banding Komisi III DPR RI ke sejumlah negara. Ia menjelaskan ada hal baru yang diatur dalam RUU KUHAP dan KUHP dapat dipelajari lewat literatur yang ada di dalam negeri tetapi ada hal yang sebaiknya diamati langsung oleh anggota DPR ke lapangan.
"Itu perlu, saya setuju studi banding, biar DPR lihat sendirilah praktek di Perancis bagaimana proses seseorang ditahan. Belajar disini bisa tapi lebih bagus lagi kalau melihat langsung, saya sendiri sudah pernah melihat langsung," ungkapnya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/13).
Dalam RDPU yang juga dihadiri mantan anggota tim Prof. Roni Nitibaskara, Andi menjelaskan dalam kunjungan ke Perancis anggota DPR perlu mempelajari aturan tentang Hakim Komisaris yang telah dirubah namanya menjadi Hakim Pembebasan dan Penahanan. Sebagai negara yang sudah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights - ICCPR, penetapan penahanan harus diputuskan oleh seorang hakim sebagaimana diatur dalam pasal 60 RUU KUHAP.
Kondisi yang berlaku di Indonesia sekarang ini adalah polisi dan jaksa dapat menahan seseorang berlama-lama bahkan sampai 60 hari dalam proses penyelidikan. ICCPR menyepakati kondisi ini tidak boleh lagi terjadi. "DPR harus mengunjungi juges d'exemption et de la détention atau hakim pembebasan dan penahanan. Disitu akan terlihat polisi membawa tahanan diborgol, kemudian jaksa dan pengacara akan saling berargumen. Jaksa akan minta tahan saja Pak Hakim, pengacara membela, jangan ditahan Pak ini orang sedang hamil atau anaknya masih nyusu. Disitu akan kelihatan penahanan itu tidak bisa semena-mena tanpa alasan yang jelas," paparnya.
Guru besar ilmu hukum pidana ini mengungkapkan 3 hari sebelum draf RUU KUHAP diserahkan ke DPR ada perwira polisi datang ke Kemenkumham meminta draf pasal 60 diubah. Ia menekankan pengaturan baru ini bukan untuk mengurangi kewenangan jaksa dan polisi tetapi semata-mata untuk memberlakukan tersangka secara lebih beradab. "Saya sempat mempertanyakan perubahan mendadak ini tapi kemudian dijelaskan pihak Kemenkumham, biar nanti diselesaikan di DPR."
Anggota Komisi III Eddy Sadeli meminta agar naskah asli yang dimiliki Prof. Andi Hamzah dapat diserahkan ke DPR. Baginya hal ini penting untuk dapat dibandingkan dengan draf RUU KUHAP yang telah diserahkan pemerintah. "Saya minta konsep RUU yang asli dapat diserahkan kepada Komisi III," kata dia.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin menjelaskan penjelasan dari para perumus RUU KUHAP dan KUHP sangat diperlukan sebelum membahas lebih jauh bersama pemerintah. Dalam rapat kedua pakar hukum ini menjelaskan latar belakang munculnya pasal tentang santet, penghinaan presiden, kumpul kebo, penyadapan dan pidana mati. Ia menyebut Komisi III masih akan mendengar penjelasan dari anggota tim perumus lain dalam rapat selanjutnya.
Terkait dukungan Prof. Andi Hamzah mengenai studi banding ke empat negara, Aziz mengatakan masih akan membicarakan dengan pimpinan dan fraksi. "Kita lihat perkembangan nanti, masih ada pembicaraan dengan pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan kapoksi. Benar, ada aturan yang bisa kita pelajari disini, ada yang perlu langsung melihat ke lapangan. Prinsipnya ini bisa dipertanggungjawabkan," pungkas dia. (iky) foto:ry/parle