RUU Hak Masyarakat Hukum Adat Ditetapkan Menjadi RUU DPR RI

11-04-2013 / PIMPINAN

Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (11/4)  dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung,  menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. 

Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, seluruh fraksi DPR, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi menyatakan persetujuannya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat  menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Juru Bicara dari F-PD, Zulmiar Yanri, menyatakan RUU ini harus dapat memberikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat hukum dan adat, hak atas hidup,  informasi,  lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, hak untuk dapat mewarisi kekayaan adat istiadat leluhur dan mengembangkannya, hak atas kekayaan intelektual serta menolak pembangunan yang merugikan masyarakat setempat.

“Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat tidak keberatan RUU Usul Inisiatif Baleg ini diteruskan pembahasaannya menjadi Usul Inisiatif DPR sesuai mekanisme persidangan DPR. Kami berharap RUU ini dapat bersinergi dengan RUU  Desa, RUU Pemerintah Daerah atau Undang-undang lainnya,” papar Zulmiar.

Sementara, Nudirman Munir (F-PG), menyatakan bahwa Fraksi Partai Golkar menyetujui RUU tersebut, namun  harus memuat enam  prinsip penting yaitu, pertamabahwa perlindungan hak masyarakat hukum adat adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada masyarakat hukum adat.

Kedua, masyarakat hukum adat memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi untuk pengembangan atau penggunaan tanah, wilayah dan sumber daya alam dengan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan kearifan lokal.

Ketiga, masyarakat hukum adat berhak untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi, adat istiadat serta kebudayannya.

Keempat, pemberdayaan masyarakat hukum adat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Kelima, bahwa sumber pendanaan dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pengesahan masyarakat hukum adat serta pelaksanaan program untuk memberikan pelayanan dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan masyarakat hukum adat dibebankan pada APBN serta APBD.

Keenam, bahwa dengan terbentuknya peradilan adat, diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat hukum adat terhadap hak-hak mereka yang selam ini sering terzalimi.

Sedangkan juru bicara F-PDIP, Rahadi Zakaria, memberikan tiga  catatan terhadap pembahasan RUU tersebut, pertamaperlunya memasukan klausul bahwa NKRI berdiri di atas landasan kebhinekaan masyarakat adat di Indonesia.  Kedua, terhadap identifikasi dan verifikasi masyarakat adat. Ketiga, mengenai kelembagaan, hendaknya yang dibentuk adalah kelembagaan yang mengakomodasi unsur perwakilan masayarakat adat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Atas dasar beberapa catatan tersebut, F-PDIP menyetujui RUU Usul Insiatif Baleg tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU DPR RI,” jelas Rahadi. (sc)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...