FPDIP Setuju RUU Keuangan Negara Dengan Catatan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) melalui juru bicaranya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI, Senin (8/4), Irvansyah, menyatakan sikap menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai tahapan dalam pembentukan perundang-undangan dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
“Setelah mengikuti dengan seksama seluruh pembahasan di Baleg DPR atas RUU tentang Keuangan Negara, maka Fraksi PDI Perjuangan memberikan tujuh catatan penting,” kata Irvansyah.
Ketujuh catatan penting F-PDIP terhadap RUU Keuangan Negara yaitu, satu, perlunya dijelaskan defenisi keuangan negara dalam RUU Keuangan Negara.
Dua, materi muatan dalam RUU ini dinilai FPDIP sangat sederhana dan hanya menempatkan satu asumsi dasar yaitu teori pemisahan kekuasaan negara sebagaimana pemikiran Trias Politika yang masih dapat diperdebatkan tingkat relevansinya dengan sistem ketatanegaraan yang dianut UUD 1945.
Tiga, kedudukan lembaga negara yang sederajat dengan presiden, perlu untuk dilakukan pengaturan khusus dalam konteks pengelolaan keuangan negara dan tidak dipersamakan dengan kementerian sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan UU Nomor 17 Tahun 2003.
Empat, materi muatan RUU tentang Keuangan Negara ini masih tidak menyentuh aspek sistemik tentang keuangan negara tersebut.
Lima, didalam RUU Keuangan Negara ini, carut marut sistem keuangan negara haruslah diluruskan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. Apakah masuk dalam ranah hukum publik atau hukum privat.
Enam, hal lain yang belum tersentuh di dalam RUU Keuangan Negara adalah definisi pendapatan negara didalam pasal 1 angka 13, yaitu hak pemerintah pusat yang dalam pasal 11 ayat (3) diklasifikasikan menjadi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah.
Tujuh, RUU tentang Keuangan Negara ini sebaiknya memperbaiki siklus atau kalender negara, sehingga perencanaan dan pelaksanaan penganggaran keuangan negara dalam hal ini APBN dapat berjalan sinergi terutama pemberian diskresi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang terjadwal semisal pemilihan umum. (sc)