Ingrid Kansil Sambut Positif Ketegasan KPU Soal Caleg Perempuan
Untuk semakin memperkuat Potensi Keterpilihan Perempuan Caleg (Calon lesgilatif), Partai Politik harus meletakkan satu nama perempuan dalam tiga nama caleg DCS (Daftar calon sementara). Hal tersebut merupakan Implementasi Undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang Pemilu, khususnya mengenai keterwakilan perempuan.
Dengan kata lain, Undang-undang mengharuskan Parpol menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislative yang diajukan ke KPU. Dari sana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan tentang pencalonan DPR, DPD dan DPRD memberikan sanksi yang tegas bagi parpol yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk di diskualifikasikan dari Pencalonan Dapil (daerah pemilihan) yang bersangkutan.
Undang-undang dan peraturan KPU tersebut disambut positif oleh Anggota DPR RI, Ingrid Kansil. Ditemui wartawan sebelum menghadiri Sidang Paripurna DPR Kamis (11/4) Ingrid menganggap undang-undang tersebut dapat menjadi pintu gerbang bagi Perempuan untuk masuk ke ranah politik dan menyuarakan hak-hak dan aspirasi perempuan.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, kini tidak sedikit Perempuan Indonesia yang masih menganggap politik itu hanya dunia maskulin atau dunia laki-laki. Bahkan tidak jarang dari mereka yang juga menganggap bahwa politik itu jahat atau kejam. Sehingga minat perempuan untuk masuk ke dalam dunia politik sangat minim. Padahal ditambahkan Ingrid, politik sama seperti ilmu sosial lainnya yang bisa dipelajari.
Malah ditambahkan Ingrid, di jamannya Ibu Kartini yang merupakan pejuang emansipasi wanita itu sudah melakukan intrik politik. Terutama ketika dirinya tidak mendapat ijin dari sang ayah untuk sekolah, hingga kemudian ia berhasil mengelabui sang ayah dengan belajar secara sembunyi-sembunyi pada awalnya.
“Jika kemudian dalam politik ada intrik-intrik dari pelaku korupsi atau sejenisnya, itu hanya oknum. Sama seperti ilmu kedokteran, jika ada dokter yang melakukan mal praktik apa itu berarti ilmu kedokteran jahat? Tidak kan,”jelas Ingrid.
Dijelaskannya, jika ada Parpol yang merasa berat atau bahkan kemudian tidak setuju dengan undang-undang dan peraturan KPU mengenai keterwakilan perempuan di legislatif, itu sama saja Parpol tersebut tidak setuju dengan adanya kesetaraan gender. Bahkan isteri dari Menteri Koperasi dan UKM ini tidak menganggap perempuan lain yang maju ke ranah politik itu menjadi bertambahnya competitor bagi dirinya.
“Saya tidak menganggap perempuan yang akan maju ke dunia politik itu sebagai kompetitor atau saingan politik saya. Saya malah menganggap mereka akan menjadi partner atau mitra saya kelak yang akan bisa membantu saya membawa aspirasi perempuan. Karena bagaimanapun juga hak-hak perempuan kan hanya perempuan itu sendiri yang benar-benar tahu dan merasakan,”tambahnya.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle.