Paripurna DPR Sahkan Pembentukan Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Konawe Kepulauan

12-04-2013 / KOMISI II

Rapat paripurna DPR hari ini Jumat (12/4) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengesahkan pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah dan pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi tenggara.

Dalam laporannya di rapat paripurna, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan bahwa pembentukan daerah otonom baru (DOB) merupakan suatu upaya dalam penataan daerah yang memerlukan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga lebih efektif dan efisien sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah.

Politisi dari Partai Golkar itu menjelaskan sesuai dengan surat keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR tanggal 24 Mei 2012 dan surat pimpinan DPR tanggal 25 Mei 2012 memutuskan menyetujui penanganan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DOB diserahkan kepada Komisi II DPR untuk memproses pembicaraan tingkat I.

Ia menambahkan proses rangkaian panjang dari pembahasan terhadap 19 RUU tersebut sudah dimulai dari tanggal 13 Juni 2012 dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah yang juga mengikutsertakan DPD dalam proses pembahasannya. Dimana pada tanggal 25 Oktober 2012 dalam rapat paripurna DPR telah disahkan lima RUU dan telah menjadi Undang-Undang dan pada tanggal 14 Desember 2012 juga telah disahkan tujuh RUU menjadi Undang-Undang.

Sedangkan terhadap tujuh sisa RUU pembentukan DOB lainnya dilanjutkan pembahasannya adalah Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kota Raha, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan yang kesemuanya ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Agun, terhadap tujuh RUU pembentukan DOB itu dalam pembahasannya baik di tingkat Panja maupun di tingkat Timus/Timsin dilaksanakan mulai tanggal 7 Februari sampai dengan 9 April 2013 yang dilakukan baik di DPR maupun secara konsinyering. “Dalam rapat-rapat itu menghadirkan kembali Gubernur dan pimpinan DPRD provinsi induk serta bupati dan pimpinan DPRD kabupaten induk,” ujarnya.

Hal ini kata Agun untuk memastikan dan berdasarkan pengalaman-pengalaman di masa lalu ketika sebuah daerah dimekarkan dan diresmikan menimbulkan persoalan-persoalan seperti pengalihan aset, batas wilayah, bantuan dana hibah, maupun penyerahan sumber daya manusia yang tidak konsisten setelah UU itu dilakukan.

Selanjutnya pada pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat kerja dengan Mendagri, perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM serta dihadiri juga oleh Komite I DPD, diputuskan fraksi-fraksi di DPR, pemerintah dan DPD pada tanggal 11 April 2013 akhirnya hanya menyetujui dua dari tujuh pembentukan DOB yakni pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah dan pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sedangkan terhadap sisa lima RUU pembentuka DOB lainnya yakni Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Muna Barat, Kota Raha, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan yang kesemuanya ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, menurut Agun, Komisi II DPR akan tetap melanjutkan pembahasannya pada masa persidangan IV tahun 2012-2013, bulan Mei hingga Juli 2013.

Sementara itu rapat paripurna yang dihadiri Mendagri Gamawan Fauzi itu juga sempat diinterupsi oleh sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menyatakan kekecewaannya karena Kabupaten Musi Rawas Utara yang sudah layak menjadi DOB tidak disahkan hari ini. "Padahal Musi Rawas Utara ini sudah memenuhi persyaratan, baik teknis maupun administratif," kata Yani dalam rapat paripurna.

"Kenapa Musirawas Utara tidak disahkan hari ini. Pada hari ini jalan lintas Sumatera dibendung. Saya minta pada masa sidang berikutnya Musi Rawas Utara bagian yang akan disahkan," tandasnya.

Reaksi sebaliknya ditunjukkan anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding. Ia mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Komisi II yang telah mengesahkan DOB Morowali Utara, Sulawesi Tengah. "Kebetulan Morowali Utara itu adalah dapil saya," kata Sudding.

Sementara itu Mendagri Gamawan Fauzi dalam sambutannya pada rapat paripurna mengatakan penataan daerah yang meliputi pembentukan dua DOB ini tentu bukan untuk mengakomodasi kepentingan politik lokal. Namun diharapkan dapat mempercepat laju pertumbuhan perekonomian melalui pengelolaan potensi daerah secara lebih efektif dan efisien serta terbukanya aksesibilitas di daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Gamawan mengatakan dengan disetujuinya dua RUU tentang pembentukan DOB tersebut, maka jumlah daerah otonom di Indonesia menjadi 538 yang terdiri atas 34 provinsi, 411 kabupaten dan 93 kota.(nt)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...